METODE MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

Farhan Puger, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia serta ketahanan nasional. Adanya pandemi ini pemerintah juga telah menetapkannya sebagai bencana nasional. Hal ini memberikan dampak negatif dalam berbagai aspek salah satunya kepastian hukum penyelesaian sengketa tanah, karena saat ini Sengketa tanah tidak dapat dihindarkan karena permintaan tanah yang semakin meningkat namun jumlah bidang tanah yang ada semakin berkurang setiap tahunnya. Sehingga diperlukan langkah alternatif lain yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan  mengingat penerapan social distancing karena wabah pandemi ini. Riset hukum ini memakai pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan masalah melalui kajian serta analisa suatu aturan perpu yang ada serta deskripsi analitis, yaitu penelitian yang sifat dan tujuannya untuk memberikan gambaran tentang peraturan tersebut terhadap penyelesaian sengketa tanah dan dampak dari Covid-19 di pelaksanaannya dan penggunaan data sekunder riset dokumentasi  yang tergolong diantaranya dari materi-materi hukum dengan penelusuran literatur kepustakaan serta penerapan analisis kualitatif.


Keywords


Covid-19, Kepastian hukum, Sengketa tanah

Full Text:

PDF

References


Ari S Hutagalung. Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 2003.

Gunawan Wiradi. Masalah Pembaruan Agraria : Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara, Bogor, 2001.

Indra Ardiansyah. Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya DenganPengaturan Tanah Terlantar: Studi Kasus Pada Wilayah Cisarua Kabupaten Bogor. Semarang, 2010.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Maria Sumardjono, Reformasi Hukum Pertanahan”, Makalah, Seminar Sehari MemperingatiTri Dasawarsa UUPA, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 13 Oktober 2009.

Maria Sumardjono, Reformasi Hukum Pertanahan”, Makalah, Seminar Sehari Memperingati Tri Dasawarsa UUPA, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 13 Oktober 1991.

Mulyani Zulaeha. Mediasi Interest Based Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Jurnal.Kertha Patrika Volume 38, Nomor 1, Januari-April 2016.

Rasmadi Murad. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Penerbit Alumni, 1991.

Sedarmayanti. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manajemen Karyawan Negeri Sipil. Bandung: PT.Refika Aditama, 2016.

Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Cet. Ke-1, 2006, hlm. 17.

Sujud Margono, ADR dan Arbitrase “Proses Perlembagaan dan Aspek Hukum, Bojongkerta: Ghalia Indonesia. 2004.

Sujud Margono. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Penerbit Alumni. 2001.

Zaman, Nurus, Politik Hukum Pengadaan Tanah Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Madura, Refika Aditama, 2016.

Zhang Wenhong, Panduan Pencegahan dan Pengawasan COVID-19, Papas Sinar Sinanti, Depok, 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.964-973

Article Metrics

Abstract view : 329 times
PDF - 307 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora