MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN TERHADAP KASUS PEMBOBOLAN REKENING NASABAH BANK DENGAN MODUS SKIMMING.
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arthesa, Ade & Edia Handiman, Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank, PT. Indeks, Jakarta, 2006.
Garry Goodpaster. 1999. Panduan Negosiasi dan Mediasi, Seri Dasar Hukum Ekonomi 9, Jakarta: Elips
Mahesa Jati Kusuma, Hukum Perlindungan Nasabah Bank, Nusa Media, Bandung, 2012
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01/POJK.07/2014
Trisadini Prasastinah Usanti dan Nurwahjuni. 2009. Loc. Cit,sebagaimana mengutip dari Muhammad Ayub. Understanding Islamic Financ. diterjemahkan oleh Aditya Wisnu Pribadi. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
T Arifianto, Penerapan Fingerprint Recognition Dengan Metode Learning Vector Quantization (LVQ) dalam Automatic Teller Machine (ATM),Jurnal SPIRIT, 2018
Ahmad Fikri. 2021. BRI Cianjur bertanggungjawab atas laporan nasabahkorban skimming. Dalam https://m.antaranews.com diakses pada tanggal 1 Juni 2021
Azizah Reftika Wulandari, Mengulik Kiat Bank Atasi Kejahatan Siber,bersumber dari lokadata.id diakses pada tanggal 2 Juni 2021.
Farodilah Muqoddam, Mengenal Modus Kejahatan Keuangan, Definisi Skimming, Phishing dan Vishing, 2019, bersumber darim.bisnis.com diakses pada tanggal 2 Juni 2021.
Febrina Laucereno. 2018. Jadi Korban Skimming, Apa yang Harus Dilakukan Nasabah Bank?. Dalam https://finance.detik.com diakses tanggal 15 Juni 2021 pukul 10.40 WIB Pukul 13.05
Fit NW. 2021. 76 Nasabah Jadi Korban, BRI Akui ada Skimming atau Pembobolan Rekening. Dalam https://sukabumiupdate.com diakses pada tanggal 1 Juni 2021 Pukul 13.00
Laporan Tahunan LASPSI 2018.
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 8/14/DPNP Juni 2006Sylke
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1008-1018
Article Metrics
Abstract view : 1691 timesPDF - 818 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora