PLAGIARISME DALAM MEREK DAGANG DAN MEKANISME PENYELESAIANNYA MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Banyaknya plagiarisme yang terjadi di Indonesia biasanya di lakukan penyelesainya melalui jalur litigasi. Pada dasarnya penyelesaian plagarisme bisa dilakukan dengan tindak litigasi maupun dengan cara jalur alternatif penyelesaian sengketa mempunyai keuntungan lebih tinggi dibandingkan dengan litigasi. Plagiarisme menurut UU No. 20 tahun 2016 yang mana isinya merek serta indikasi geografis. Bagi yang terdaftar pada peniruan merek sejalan dengan isi dari UU No. 20 tahun 2016 sehingga mereka mempunyai hak di lindungi oleh hukum melalui cara represif serta prefentif. Sesuai dengan hukum prefentif bahwa sudah jelas tujuan tersebut mencegah untuk tidak adanya sengketa dengan tidak adanya sengketa maka mendorong masyarakat untuk menaati hukum yang ada dan supaya tidak memberikan kerugian kepada kepetingan dan hak kelompok atau personal. Bahwa hukum repsif sudah jelas memiliki tujuan untuk dapat di selesaikan sengketa menyangkut penetapan yang berbentuk sanksi hukum dalam hal melangar hukum bahkan lebih jelasnya lagi kepentingan umum maupun pribadi bisa dilakukan suatu Tindakan terhadap peniruan merek yang terdaftar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Riswandi Budi Agus dan Syamsudin M. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Nasution Dalmi.2017. Bisakah Penyelesaian Sengketa Merek Diselesaikan Melalui Arbitrase
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.2037-2042
Article Metrics
Abstract view : 1622 timesPDF - 806 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora