ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PELANGGARAN MEREK

Alfida Novianti Anwari, Imanudin Affandi

Abstract


Hukum Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang. Pengaturan Hukum Hak Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang-Undang yang dibagi menjadi beberapa bidang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penyelesaian sengketa merek dapat dilaksanakan melalui arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Segketa. Dalam penyelesaian sengketa, arbitase memiliki kelebihan serta kekurangan. Adapun metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitan hukum yang menggunakan bahan pustaka sebagai bahan utama. Dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini menggunakan teknis deskripsi analisis, yaitu melalui analisis bahan hukum dan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual terhadap pelanggaran merek.


Keywords


Arbitase, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Merek

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. 2017, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesembilan. Jakarta : Sinar Grafika.

Atsar, Abdul. 2017. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Sleman: Deepublish.

Donandi, Sujana. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (intellectual Property Rights Law in Indonesia), Sleman: Deepublish.

Gita, Dewi Chandra. 2019. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Sleman: Deepublish.

Hendra, Winarta Frans. 2016, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafika Offset.

Irawan, Candra. 2017. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Bandung : CV. Mandar Maju.

R. Subekti. 1981, Arbitrase Perdagangan, Bandung : Angkasa Offset

Soekanto, Soerjono., Sri Mamudji. 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Gatri Puspa Dewi dan Dewa Nyoman Rai A.P. 2019. Tinjauan Yuridis Terhadap Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Kertha Wicara. Vol. 8 Nomor 3.

Gede Mahendra, dkk, 2020. Penyelesaian Sengketa Perkara Pelanggaran Hak Atas Merek. Preferensi Jurnal Hukum, Vol. 1, Nomor. 2.

Ronna Novy Yosia Taliwongso. 2014. Perllindungan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual Khususnya Merek di Indonesia. Lex et Societatis, Vol. II No. 8




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1449-1457

Article Metrics

Abstract view : 1382 times
PDF - 899 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora