AKIBAT HUKUM PERAMPASAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Abstract
Pada era perdagangan internasional dan ekonomi global, masyarakat dihadapi dengan kebutuhan yang meningkat dan gaya hidup mewah seringkali menjadi bayang-bayang dimasyarakat, peningkatan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha tidak dapat terlepas terhadap lembaga perbankan dan pembiayaan. Mengenai hal tersebut, pemerintah menyediakan lembaga keuangan perbankan ataupun lembaga keuangan non bank dimana lembaga keuangan tersebut memberikan fasilitas berupa pembiyaan menggunakan sistem pembayaran yang dilakukan secara mengangsur (kredit). Apabila terdapat utang piutangan hal tersebut dimungkinkan adanya jaminan, dimana jaminan sebagai bentuk kepercayaan kreditur bahwa debitor dapat memenuhi semua kewajiban prestasinya. Bahwa dalam hal perjanjian akan terdapat pihak yang melakukan wanprestasi artinya salah satu pihak menciderai janji, terutama dimasa pandemi covid-19 yang mengguncang perekonomian negara dan pihak yang sering melakukan wanprestasi adalah pihak debitur, hal ini menimbulkan hak kreditor yaitu hak untuk melakukan penjualan atas kekuasaan sendiri, namun seringkali pihak kreditor melakukan perampasan pada objek jaminan tanpa mendaftarkan objek jaminan tersebut yang menimbulkan akibat hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badrulzaman, Mariam Darus. 1998. Kerangka Hukum Jaminan Indonesia dalam Hukum Jaminan Indonesia. Seri Dasar Hukum Ekonomi 4, Elips: Jakarta.
Fuady, Munir. 2003. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
J. satrio. 1993. Parate eksekusi sebagai sarana mengatasi kredit macet. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Kitab Undang-undang hukum perdata
Mario,Mick. 2017. “Akibat Hukum Terhadap Pembebanan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan”. Lex Administratum. Vol. V, No.4.
Pebrianti,Winda, “Tinjauan Hukum atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Objek Jaminan Beralih Kepada Pihak Ketiga atau Musna”, Supermasi Hukum, Vol. 21, No.1, Januari, 2012.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Raharjo, Median. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Pengalihan Objek Jaminan FidusiaTanpa Persetujuan Penerima Fidusia”. Ius Poenale. Vol.1, Nomor 2. Lampung.
Sri soedewi masjchoen sofwan. 1981. hukum benda. Liberty, Yogyakarta.
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Victor Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. 1992. Grosse Akta Dalam pembuktian dan eksekusi. Rineka Cipta, Jakarta.
Witanto .D.Y. 2019. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Mandar Maju Bandung, Garut.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.916-927
Article Metrics
Abstract view : 729 timesPDF - 495 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora