PERAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON-LITIGASI

Novaldi Puji Hartanto, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Di Indonesia penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui jalur persidangan pengadilan. Akan tetapi, ada juga jalur yang biasa disebut jalur arbitrase (diluar pengadilan). Salah satunya adalah ADR (Alternative Dispute Resolution) menurut Priyatna Abdurrasyid menyatakan bahwa arbitrase merupakan suatu usaha perdamaian atau wadah untuk menylesaikan sengketa yang muncul di masyarakat dan berkeputusan tetap. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif sehingga data yang diperoleh berdasarkan norma-norma hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun Internasional. Ada berbagai macam peranan pengadilan dalam arbitrase terdiri dari: UNCITRAL Model Law, England Arbitral ACT 1996, atau disebut dengan AA 1996, ICSID, RV, dan UU Arbitrase. Peran pengadilan dalam menentukan kelayakan kewenangan majelis arbitrase untuk mengadili sengketa yang diajukan kepada pihak yang terlibat berdasarkan permintaan dalam penyelesaian sengketa. Dasar yang digunakan pihak dalam bersengketa untuk mengajukan permohonan ini ke pengadilan yang diatur sesuai dengan pasal 32 ayat 2 AA 1996. Sebelum terlaksananya proses penyelesaian sengketa, ICSID tidak dicantumkan dalam ketentuan.


Keywords


Non-Litigasi, ADR, Peran Pengadilan

Full Text:

PDF

References


Campbell, B. H. (1990). Black's Law Dictionary. MN: West Publishing Co.

Campbell, H. (2009). Black's Law Dictionary. West Publishing Co.

Gunawan Wijaya, M. A. (2008). Peran pengadilan dalam penyelesaian sengketa oleh Arbitrase. Jakarta: Kencana.

Harahap, Y. (2004). Arbitrase Ed. 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Nolan-Haley, J. M. (1992). Alternative Dispute Resolution in a Nutshell. St.Paul: West Publishing Co.

Priyatna, A. (2002). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska.

Tweeddale, K. T. (1998). A Practical Approach to Arbitration Law. Great Britain: Blackstone Press Limited.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

UNCITRAL Model Law 1985.

ARBITRAL ACT (AA) 1996.

REGLEMEN ACARA PERDATA(RV.) 1847-1849.

NEW YORK CONVENTION 1958.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.839-847

Article Metrics

Abstract view : 602 times
PDF - 495 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora