KAJIAN HUKUM TERHADAP SENGKETA TANAH EX EIGEN-DOM VERPONDING: STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR : 211/Pdt.G/2019/PnAmb

Agustianto Agustianto, Celine Tio

Abstract


Sistem pertanahan yang dinamakan tanah eigendom. Akan tetapi sistem pertanahan yang menggunakan hukum barat ini masih dianggap tidak sinkron dengan Hak Asasi Manusia dan juga merugikan masyarakat sehingga pada masa kemerdekaan Indonesia, diterbitkanlah peraturan baru yang mengatur mengenai sistem pertanahan nasional. Namun pada kenyataannya untuk mentransmisi hukum barat ke hukum nasional tidaklah mudah, sehingga muncul beberapa sengketa tanah, salah satunya yaitu sengketa tanah ex eigendom verponding yang diadili di Pengadilan Negeri kota Ambon dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 211/Pdt.G/2019/PN Amb. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis bagaimana kasus posisi, kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung serta kelebihan dan kelemahan hakim dalam memutuskan putusan dalam perkara sengketa tanah ex eigendom verponding ini. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan yang dihasilkan dalam penelitian ini ditemukan bahwa alasan hakim dalam menolak permohonan perkara yang diajukan oleh Lutfi Attamimi selaku perwakilan dari PT. Maluku Membangun ini telah sesuai dengan fakta dan Undang-Undang yang berlaku namun terdapat juga beberapa kelemahan hakim dalam mempertimbangkan bukti data pertanahan yang dilampirkan oleh penggugat, sehingga pada akhir putusan di simpulkan bahwa tanah ex eigendom Verponding nomor 987 tidak berhasil direbut kembali oleh penggugat karena ketidak sahnya bukti dan fakta yang dikemukakan dimuka persidangan.

Keywords


Eigendom; Sengketa; Putusan Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

References


Actika, A., & Agustianto, A. (2020). Tinjauan Hukum Mengenai Pengenaan Uang Wajib Tahunan Terhadap Pemilik Sertipikat Hak Milik yang Berada Diatas Hak Pengelolaan di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 22(1), 112-127.

Andrian, R., S.H., M.H. (2018). Surat Wasiat dan Hukum Waris dalam Kuhperdata. http://www.law-indonesia.org/2018/10/suratwasiat-dan-hukum-warisdlam.html diakses 6 Juni 2021.

Aufima, Z. (2020). Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Journal of Judicial Review, 22(2), 259-270.

Devita, I. (2019). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Proses Hibah. https://irmadevi-ta.com/2019/peralihan-hak-atas-tanah-melalui-proses-hibah/ diakses 6 Juni 2021.

Disemadi, H. S., & Ariani, M. (2021). Arti Penting Perlindungan Kekayaan Intelektual Pencipta Logo Coffe Shop Di Kota Batam, Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 26-36.

Disemadi, H. S., & Prasetyo, D. (2021). Tanda Tangan Elektronik pada Transaksi Jual Beli Online: Suatu Kajian Hukum Keamanan Data Konsumen di Indonesia. Wajah Hukum, 5(1), 13-20.

Harahap, A.M. (2013). Tanah Partikelir dan Landhuis di Depok ‘Tempo Doeloe’. http://poestahadepok.blog spot.com/2013/08/tanah-partikelir-dan-landhuis-di- depok.html, Diakses 2 Juni 2021.

Harahap, M.Y. SH. (2005). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta, hlm.111-112.

Harsono, B. (2020). Understanding Agrarian Law http://mh.uma.ac.id/2 020/11/pengertian-hukum- agraria/ diakses 2 Juni 2021

Imadudin, L. (2012). Perlawanan Petani Di Tanah Partikelir Tanjoeng Oost Batavia Tahun 1916. Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung, 7(1), 35.

Imadudin, L. (2012). Perlawanan Petani Di Tanah Partikelir Tanjoeng Oost Batavia Tahun 1916. Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung, 7(1), 40.

Imadudin, L., Kunto, S., & Miftahul, F. (2012). Gerakan Sosial Di Tanah Partikelir Pama-nukan Dan Ciasem 1913. Balai Pelestarian Nilai Budya Bandung, 4(3), 439.

Isnaeni, S. S.Ag. MH. (2019). Bab Kedua Tentang Kedudukan Berkuasa (Bezit) Dan Hak-Hak Yang Timbul Karenanya (Pasal 529-537). https://www.pa-kotamadiun.go.id/images/ngajiBW/Ngaji-BW-Ke-5-Bezit-529-537.pdf diakses 7 Juni 2021.

Juniasri, M. (2004). Proses Permohonan Hak Atas Tanah Bekas Tanah Partikelir Di Keluarahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur. Magister Kenotariatan. Universitas Diponegoro. Https://onesearch.id/record/IOS2852.11986, diakses 4 Juni 2021.

Lendrawati, L., & Hastari, H. (2018). Roya Partial Jaminan Hak Atas Tanah dalam Perjanjian Kredit di Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Journal of Judicial Review, 20(1), 60-73.

Santoso, U. (2006). Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta., hlm. 17-18.

Sapto, S. N., Muhammad T., & Mudji R. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Perum Gumpang baru., hlm. 22

Sapto, S. N., Muhammad T., & Mudji R. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Perum Gumpang baru., hlm. 35-36

Sumarto. (2012). Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Direktorat Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional RI, 6-7.

Syahyuti. (2001). Pengaruh Politik Agraria Terhadap Perubahan Pola Penguasaan Tanah Dan Struktur Pedesaan Di Indonesia. FAE: Forum Penelitian Agro Ekonomi, 19(1), 21-32., hlm. 23.

Yuridis, T. Id. (2020). Pemeriksaan Saksi Di Persidangan Dalam Perkara Perdata.https://yuridis.id/pemeriksaan-saksi-di-persidangan-dalam-perkara-perdata/ diakses 6 Juni 2021.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indone sie)




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.777-788

Article Metrics

Abstract view : 736 times
PDF - 1146 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora