EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARALABA

Ria Fibriyani, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Perusahaan sebagai kontrak bisnis antara franchisor dan frachisee yang dalam persiapannya sebagian waktu meminta penyelidikan. Penyelidikan terjadi mengingat cara keuntungan dan tanggung jawab mereka tidak terpenuhi. Asosiasi penyelesaian diskusi dapat memilih ketua yang sah atau pembentukan pemimpin yang tidak sah. Bagaimanapun juga, mengingat kesesuaian bisnis, diskusi harus diselesaikan sehingga masing-masing pihak dapat memenuhi kebutuhan mereka untuk menangani penyelidikan. Isu-isu dalam penilaian ini adalah komponen-komponen yang dapat muncul membahas landasan dan kecukupan pengambilan keputusan tujuan inkuiri untuk memutuskan landasan inkuiri. Jenis penilaian yang digunakan oleh peneliti adalah normalisasi investigasi yang sah. Penilaian semacam ini adalah investigasi ekspresif. Kelengkapan pemeriksaan ini adalah komponen-komponen yang didasari pertanyaan penjelasan adalah adanya hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi dan dipenuhi, dan umumnya terjadi karena pengawasan dan penghentian yayasan yang diakui tidak memberikan keuntungan atau menyebabkan salah satu get- bersama. Demikian juga, ada hasil yang diharapkan dari tidak menjaga kepastian yang telah diambil sebelumnya.


Keywords


Penyelesaian Sengketa, Sengketa Waralaba

Full Text:

PDF

References


Ariani, Nevey Varida. (2012). “Penyelesaian Sengketa Bisnis Pilihan di Luar Pengadilan”, Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional

Wibowo, A. (2019). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Kesepakatan Antara Pemberi dengan Penerima Waralaba Dalam Praktik Pengadilan. VIII(7), 65–72.

Marissa Vidya Awaluddin, (2013). “Aspek Yuridis Perjanjian Waralaba sebagai Perjanjian Khusus”, e-journal unsrat lex privatum I

Marwan, M. (2009). Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition.

Surabaya: Reality Publisher.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rajagukguk, Eman. (2001). Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Chandra Pratama.

Subekti, R. (1992). Arbitrase Perdagangan. Bandung: Bina Cipta.

Sumardi, Juajir. (1995). Aspek-aspek Hukum Franchise serta Perusahaan Trans Nasional. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sutedi, Adrian. (2008). Hukum Waralaba. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sutiyoso, Bambang. (2006). Business Dispute Resolution: Solutions and Expectation for Business Enthusiasts in managing current and future Disputes. Yogyakarta: Citra Media Hukum.

Usman, Rachmadi. (2013). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Winata, Frans Hendra. (2011). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia serta Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase serta Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 mengenai Waralaba.

Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 12/M-Dag/Per/3/2006 mengenai

Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

Peraturan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 31/M- DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.767-776

Article Metrics

Abstract view : 585 times
PDF - 307 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora