ANALISIS UU PERLINDUNGAN ANAK DALAM MEMPEROLEH IDENTITAS DIRI TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN

Rahmi Ayunda, Putri Saphira Audesti Binti Yussofi

Abstract


Anak merupakan aset bagi negara, oleh karena itu negara wajib menjamin keberlangsungan hidup anak sebagai warga negara. Disebabkan hal tersebut setiap orang mempunyai hak memiliki identitas diri sebagai bentuk pengakuan yang sah di hadapan Hukum, yang dimana identitas diri tersebut dimuat dalam suatu dokumen yang berupa akta kelahiran. Selain negara, keluarga merupakan pihak yang paling berperan pada pemenuhan Hak anak untuk memiliki identitas atau akta kelahiran ini. Akan tetapi sangat disayangkan di era modern ini justru minimnya kesadaran orang tua mengenai pentingnya akta kelahiran bagi sang anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan pemenuhan hak identitas diri anak. Metode yang digunakan pada penelitian ini berupa metode penelitian Yuridis Normatif dengan menitikberatkan data sekunder sebagai sumber utama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status anak dari perkawinan orang tua yang tidak didaftarkan tetap dapat memiliki identitas dirinya berupa akta kelahiran dengan mengajukan permohonan berupa penetapan asal-muasal anak oleh orangtuanya ke Pengadilan dengan bukti yang memenuhi syarat.


Keywords


Identitas Diri/Akta Kelahiran, Perkawinan, Anak di Luar Kawin.

Full Text:

PDF

References


Paramitha, A.A. (2011). Pengesahan Anak Luar Kawin dan sebab akibat hukumnya. Pustaka Firdaus, Vol. 7, No. (7). Hlm 4

Pristiwiyanto, (2018). Fungsi Pencatatan Perkawinan dan implikasi Hukumnya, Jurnal Fikroh Vol. 11, No. 1 hlm 2

Rusyidi, Ibnu, (2019), Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Siri. Galuh Justisi, Vol. 9 No. (1) hlm 12

Hari Harjanto, (2017). Akte Kelahiran Sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak, palastren Jurnal, Vol. 3, No. 01, hlm 30

Ma’sum, A. Endang,(2017). Pernikahan Yang Tidak Dicatatkan dan Problematikanya, Musawa Jurnal, Vol. 19 No. 2 hlm 4-5

Hanifah, (2019), Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Soumatera Law Review, 1(1), hlm 9

Sandjojo, N. I. (2015). Akibat Hukum Pembatalan Akta Kelahiran Terhadap Anak. Lentera Hukum, 2(2), 86-102.

Lasmadi, S., Wahyuningrum, K.S., & Disemadi, H.S. (2020). Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1), 1-16.

Adillah, U. Siti, (2014). Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan dan Anak, Palastren Jurnal, Vol. 7 No. 1, hlm 7

Adillah, (2011). Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Terjadinya Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Perempuan (istri) dan Anak-Anak, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11

Sulaiman, (2020). Penerbitan Akta Kelahiran Anak di Luar Perkawinan, Journal As-Syams, Vol. 1, No. 1

Rosalina, (2020). Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Sebagai Hak Perdata Anak, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, Vol. 1, No. 1

Atikah, (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Luar Kawin Untuk Memperoleh Pengakuan Yang Sah Berupa Akte Kelahiran, Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, Vol, 4, No. 1

Mellyana, I. Sofyan, (2012). Perlindungan Hak Anak Angkat Yang Tidak DiNasabkan Kepada OrangTua Kandung Dalam Akta Kelahiran Menurut Hukum Islam dan UU No. 35 Thn 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Thn 2002 Ttg Perlindungan Anak, Jisip, Vol. 5, No 1

Swasanti, (2017). Kualitas Pelayanan Akta Kelahiran (Suatu Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro), JIAN, Vol. 1, No 2




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.694-702

Article Metrics

Abstract view : 521 times
PDF - 390 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora