PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT SUKU KAWEI DI KABUPATEN RAJA AMPAT

Jefri Eriks Dimalouw

Abstract


Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui sanksi apa saja yang diberlakukan oleh ketua adat di Desa Salio dan desa selpele di kabupaten Raja Ampat dan proses penyelesaian perkara yang masuk dalam pidana namun diselesaikan dengan hukum adat, dan sanksi apa saja dapat memberikan kepada pelaku tindak pidana di Suku Kawei. Penelitian ini tentang norma hukum adat dengan sanksi  yang diberikan kepada pelaku tindak pidana di masyarakat hukum adat suku kawei adalah yurisdis empiris (social legal) dengan mengkaji hukum norma adat dan hukum positif. Dapat di simpulkan bahwa  Sanksi yang berlaku di hukum adat suku kawei meliputi: sanksi Teguran atau nasehat,Ganti rugi berupa piring, kain dan uang, Pengusiran dari daerah asal /pemutusan jabatan, Perampasan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana seperti alat yang digunakan untuk mencuri hasil laut, Sanksi yang di berikan oleh Alam/Tuhan Namun dimulai dengan cara membuat upacara adat. Sanksi tersebut diputusakan di peradilan Pidana Adat.


Keywords


hukum adat, hukum pidana, suku kawei

Full Text:

PDF

References


Bewa Ragawino,Pengantar dan asas-asas Hukum adat Istiadat Indonesia, Bandung:Fakultas ilmu sosial dan ilmu politikuniversitas padjadjaran,2008,hlm.5

Bernadus Gomor, wawancara Tanggal 10 Maret 2021.

Didik Endro Purwoleksono,Hukum pidana, Surabaya: Pusat pnerbitan dan percetakan Unair (AUP),2014,hlm.3.

C.Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia, Bandung:PT Refika Aditama, 2010, hlm.4.

Dewa Made Suartha, Hukum dan Sanksi Adat, perspektif pembaharuan Hukum Pidana, MALANG: Setara Press, 2015, hlm.65.

Haposan Siallagan, “Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia”, Sosiohumaniora, Volume 18 No. 2 Juli 2016, hlm.135.

Muhammad Novriansyah, Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berat Oleh Peradilan Adat, JIM Bidang Hukum Pidana Volume.1, Nomor .2,.November 2017, hlm.201.

Herling, “Perilaku Pengeroyokan Terhadap Pelaku Tabrakan Lalu Lintas Di Kelurahan Tonro Kassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto (Analisis Faktor-Faktor Penyebab)”, Skripsi , Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Alauddin Makassar, 2015, hlm.18.

Ilyas Amir, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, 2012,hlm.2.

Topo Santoso, Hukum Pidana, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020,hlm.160

Fery Kurniawan, “Hukum Pidana Adat Sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Pendidikan Hukum dan Bisnis,Volume.2.Nomor..2, Agustus 2016, hlm.13

Trisno Raharjo, “Mediasi Pidana dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat”,Jurnal Hukum, Volume.17.Nomor.3 JULI 2010, hlm.497.

Hilman syahrial Haq, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Klaten: Anggota Ikapi No.181/JTE, 2019,hlm.10.

Eka Susylawat, “Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia’’ ,al-ILkam, Vol.IV No.1 Juni 2009.hlm.129.

Hilman syahrial Haq, Hukum Konvergensi Kajian Resolusi Konflik Hukum Adat dengan hukum Nasional, Klaten: Anggota Ikapi No.181/JTE, 2019, hlm.16.

Sigit Sapto Nugroho,Pengantar Hukum Adat Indonesia, Solo:Pustaka iltizam, 2016, hlm. 23.

Natanael Dimalaouw,wawancara Tanggal 10 Maret 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.684-693

Article Metrics

Abstract view : 1253 times
PDF - 596 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora