AKIBAT HUKUM DEBITOR YANG TIDAK MENEMPUH UPAYA HUKUM REHABILITASI SETELAH KEPAILITAN BERAKHIR
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai tidak ditempuhnya rehabilitasi kepailitan yang merupakan upaya hukum untuk memperbaiki nama baik Debitor, serta merupakan upaya hukum yang bertujuan agar Debitor pailit dapat lagi cakap dalam melakukan perbuatan hukum atas hartanya, yang semula kecakapan hukum tersebut hilang akibat putusan kepailitan. Dalam menyusun tulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitism dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini antara lain menjelaskan hal-hal yang mempengaruhi tidak ditempuhnya upaya rehabilitasi oleh Debitor pailit dan akibat hukum tidak ditempuhnya upaya rehabilitasi oleh Debitor pailit.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adzania F dan Fitriyah MAT, ‘Optimalisasi Fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya Dalam Pemberesan Harta Pailit’ (2019) I Simposium Hukum Indonesia 315-324
Ali Z, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika 2019)
Aprita S, ‘Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Memeriksa dan Memutus Perkara permohonan Pernyataan Pailit’ (2019) XIV Jurnal Hukum Samudera 61-79
Arfian I, ‘Upaya Rehabilitasi Debitor Perseroan Terbatas Yang Telah Dinyatakan Pailit Oleh Putusan Pengadilan’ (Universitas Airlangga 2018)
Asyhadi Z dan Sutrisno B, Hukum Perusahaan Dan Kepailitan (Erlangga 2012)
Badan Pembinan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ‘Naskah Akademik Rancangan Undang-Unda Tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’ diakses pada 11 November 2020
‘Data Perkara Kepailitan’ (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2021) diakses pada 2 Februari 2021
‘Data perkara Kepailitan’ (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, 2021) diakses pada 1 Januari 2021
‘Data perkara Kepailitan’ (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, 2021) diakses pada 7 Januari 2021
‘Data perkara Kepailitan’ (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, 2021) diakses pada 11 Januari 2021
‘Data Perkara Kepailitan’ (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, 2021) diakses pada 25 Januari 2021
Dirgantara P, ‘Debt Forgiveness Principle in Bussines Legal Representatives’ (2019) IV Jurnal Notariil 1-7
Fuady M, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek (Citra Aditya Bakti 2014)
Hery, Hukum Bisnis (Grasindo 2020)
Hisbullah RW dan Patittingi F, ‘Asas Publisitas Pada Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dalam Rangka Mewujudkan Efektifitas Pelayanan Publik’ (2018) II Madani Legal Review 48-63
Hutagalung SM, Praktik Eradilan Perdata, Kepailitan, Dan Penyelesaian Sengketa (Sinar Grafika 2019)
Iskandar A, ‘Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis’ (2012) VII Jurnal Pranata Hukum 67-78
Perum Percetakan Republik Indonesia, ‘Data Pengumuman Dalam Berita Negara RI’ (Berita Negara Republik Indonesia, 2021) diakses pada 1 Januari 2021
Pramudya A, ‘Penormaan Prinsip Debt Forgiveness Dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 di Indonesia’ (Universitas Airlangga 2017)
Purwaka TH, ‘Penafsiran, Penalaran, dan Argumentasi hukum yang Rasional’ (2011) XL Masalah-Masalah Hukum 117-122
Rahmawati R, ‘Comparison of Law Settling Debt Remaining Bankruptcy Between Indonesian and Dutch Countries’ (2019) IV Jurnal Notariil 18-26
Retnanigsih S dan Ikhwansyah I, ‘Legal Status of Individual Bankrupt Debtors After Termination of Bankruptcy And Rehabilitation Under Indonesian Bankruptcy Law’ (2017) VII Indonesian Law Review 79-94
Sharifa VH dan Sukananda S, ‘Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Yang Berada Dalam Pengampuan (Studi Kasus Penetapan Nomor 0010/Pdt.P/PA.BTL’ (2019) III Justitia Jurnal Hukum 319-337
Sinaga NA, ‘Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian’ (2018) VII Binamulia Hukum 107-120
Sjahdeini SR, Hukum Kepilitan Memahami Undang-Undang No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan (Pustaka Utama Grafiti 2010)
Somppie E, ‘Akibat Hukum Putusan Pengadilan Niaga Terhadap Debitor yang Dinyatakan Pailit Berdasakan Udnang-Undang Nomor 37 Tahun 2004’ (2014) II Lex Privatum 159-165
Subhan MH, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan (Kencana 2019)
Swantoro H, Hukum Perseroan Terbatas dan Ancaman Pailit (Rayyana komunikasindo 2019)
Takalo TH, ‘Kewenangan Hakim Pengawas dalam Penyelesaian Harta Pailit Dalam Peradilan’ (2017) V Lex Privatum 174-182
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.661-674
Article Metrics
Abstract view : 1927 timesPDF - 1120 times
Refbacks
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora