KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM DALAM KEJAHATAN YANG MELIBATKAN HEWAN DALAM HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Penggunaan ilmu veterinary forensic (kedokteran hewan forensik) pada praktiknya sering dijadikan ilmu pembantu untuk mengungkap kasus-kasus seperti keracunan terhadap hewan, penganiayaan, dan tindak kejahatan lain. Maka dari itu penulis tertarik membahas koneksi antara kejahatan terhadap hewan dan peranan praktik kedokteran hewan forensik terutama berkenaan dengan kedudukan visum et repertum terhadap hewan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif berupa norma-norma hukum positif di Indonesia sebagai data primer dan kajian kepustakaan dari berbagai sumber sebagai data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwasanya Dokter Hewan yang berwenang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 dalam perannya mengungkap kejahatan yang melibatkan hewan terlihat dari fungsi-fungsi yang pada intinya yaitu sebagai pengidentifikasi, pelaksana, dan pengawas dalam aspek kesejahteraan hewan. Dalam mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan hewan seperti penganiayaan hewan, Dokter Hewan yang berwenang dapat mengeluarkan visum et repertum sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Clifton D.Bryant, 1979, The Zoological Connection: Animal-Related Human Behavior. Social Forces 58(2), hal. 399.
Hiarieej, Eddy OS., 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga.
Knittel, Susanne C. dan Goldberg, Zachary J., 2020, The Routledge International Handbook of Perpetrator Studies; First Edition, hal. 196.
Kavanagh, Phillip S., dkk., 2013, The Dark Triad and Animal Cruelty: Dark Personalities, Dark Attitudes, and Dark Behaviors”. Personality and Individual Differences. Vol. 55, issue 6, hal. 670.
Martiman Prodjohamidjojo, 2008, Tanya Jawab KUHAP, Jakarta: Chalia Indonesia.
Prodjohamidjoyo, Martiman, 2003, Sistim Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Toer, Pramoedya Ananta, 2011, Bumi Manusia, Yogyakarta: Hasta Mitra, 2011.
Soebekti, R., 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradya Paramita.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Otoritas Veteriner.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
UU No.5 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Nadia Yohana, Dokter Hewan Forensik dan Visum et Repertum, https://mediaindonesia.com/opini/203618/dokter-hewan-forensik-dan-visum-et-repertum (diakses pada 30 Mei 2021, pukul 03.44 WIB).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.728-735
Article Metrics
Abstract view : 1802 timesPDF - 866 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora