PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN (NON LITIGASI) MELALUI JALUR NEGOSIASI (STUDI KASUS TUMPAH NYA MINYAK DI LAUT KARAWANG)

Komala Sridewi Lestari, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


tujuan dari penelitian ini adalah  Untuk mengetahui tanggung jawab keperdataan  dan ganti rugi dari PT. Pertamina Hulu Energi kepada masyarakat sebagai korban pencemaran lingkungan. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Kegiatan pertambangan di Laut Utara Kabupaten Karawang memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan dan negara. Tetapi  Akibat pencemaran lingkungan yang terjadi Dari kejadian itu tidak ada lagi keuntungan, melainkan timbulnya kerusakan dan kerugian yang sangat dirasakan oleh masyarakat  sebagai korban pencemaran lngkungan. Maka dari  itu penyelesaian sengketa dalam kasus  ini adalah  (non litigasi) penyelesaian sengketa di luar pengadilan  melalui jalur negosiasi. Yang menghasilkan sebuah keputusan adanya konpensasi atau ganti rugi  kepada masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan akibat tumpahnya minyak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang melakukan pengumpulan data dilakukan dengan menginventarisasikan, mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian di lakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara.

 


Keywords


Pencemaran lingkungan, masyarakat, ganti rugi

Full Text:

PDF

References


Diah, M. M. (2016). Prinsip Dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5(2).

Hartanto, H., & Adiastuti, A. (2018). Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup. Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(2),

Indah Sari, S. H. (2016). Sengketa Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Perdata Lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma|Vilume, 7(1).

Pratama, A. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri Di Perairan Karawang, Jawa Barat. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 11(01),

Salmudin. (2019) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan Legalita, Vol. 01,No. 01

Sawitri, H. W., & Bintoro, R. W. (2010). Sengketa Lingkungan Dan Penyelesaiannya. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2),

Syafrida, S., & Hartati, R. (2021). Keunggulan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Negosiasi. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 7(2),

Wahyuni, E. (2013). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 4(2),

Wati Kiljamila. (2018) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Secara Non Litigasi, Jurnal Hukum Pemberdayaan Hukum, Vol. 8 No. 1




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.651-660

Article Metrics

Abstract view : 13325 times
PDF - 5600 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora