PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS MEREK

Ilham Septian Pratama, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Tulisan ini membahas Perlindungan Hukum dan Peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Penyelesaian sengketa Hak Atas Merek. Dengan adanya aturan pendaftaran atas merek merupakan suatu bentuk perlindungan hukum hak atas merek yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Perlindungan atas pelanggaran hak atas merek memiliki 3 jenis penyelesaian yaitu melalui instrumen Hukum Perdata, Ketentuan Hukum Pidana (Litigasi), dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peran BANI dalam penyelesaian sengketa Hak Atas Merek adalah untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan untuk memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, dan untuk memberikan pendapat yang mengikat (biding opinion) mengenai suatu hal yang berkenaan dengan perjanjian. penyelesaian melalui (BANI) yaitu Permohonan Arbitrase, Penunjukan Arbiter, Pendaftaran Perkara, Jawaan Termohon, Tuntutan Balik, Upaya Perdamaian, Sidang Pemeriksaan, Penentapan Putusan, Penyampaian dan Pendaftaran Putusan Arbitase, dan Biaya Arbitrase.


Keywords


Pelindungan Hukum, Hak Atas Merek, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Full Text:

PDF

References


(BANI), Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Peraturan & Prosedur Arbitrase (2018).

Adisumarto, Harsono. Hak Milik Intelektual Khususnya Paten Dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industri Property). Jakarta: Akademika Pressindo, 1990.

Al, B.A. Tim Lindsey et. Hak Kekayaaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Asian Group Pty Ltd & PT. Alumni, 2002.

Depatemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jendreal Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia, 2005.

Hutagalung, Sophar maru. Praktik Peradilan Perdata Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Subekti, Prof. R. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Angkasa Offset, 1981.

Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2016.

Adiputra, I Gede Mahendra Juliana, Ida Ayu Putu Widiati, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hak Atas Merek.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 2 (2020): 67–71. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2343.67-71.

Ananda Puspita Aminuddin. “Peranan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Dalam Menyelesaikan Sengketa Penanaman Modal.” Lex Administratum V, no. 1 (2017): 13–14.

Kurniawaty, Yuniar. “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa ( Alternative Dispute Resolution On Intellectual Property Dispute ).” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 2 (2017): 163-170.

Kusuma, Ida Ayu Sri Dewi, and I Dewa Gede Dana Sugama. “Upaya Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal” 9, no. 3 (2020): 1-17.

Sanjaya, Putu Eka Krisna, and Dewa Gde Rudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal (Well-Known) Di Indonesia.” Reformasi Hukum 23, no. 1 (2019): 1-18. hal. 8. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.54.

Sulastri, Sutino, and Yuliana Yuli W. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware).” Jurnal Yuridis 5, no. 1 (2018): 166.

Center, BANI Arbitration. “Tentang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center).” BANI Arbitration Center, 2012. https://www.baniarbitration.org/page/detail/2.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.452-463

Article Metrics

Abstract view : 1304 times
PDF - 619 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora