UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA BANGLI MENGGUNAKAN ANALISIS SWOT DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Made Ayu Dian Jayanti, Arisman Arisman

Abstract


Penyebaran virus COVID-19 yang sulit diprediksi, maka dipandang perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan penyebarannya didalam  Lapas. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kela IIA Bangli,  mengambil langkah yang terbaik agar narapidana tidak terpapar virus COVID-19 dengan memberikan layanan kesehatan yang dapat meminimalisir terjadinya penularan COVID 19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mempergunakan metode pengumpulan data wawancara dengan; petugas, tenaga kesehatan dan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dan disajikan dengan pendekatan analisis SWOT. Dalam penelitian yang dilakukan, menunjukan bahwa strategi alternatif yang digunakan adalah strategi agresif yaitu menggunakan kekuatan internal dengan pemanfaatkan peluang eksternal untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.


Keywords


COVID-19, Pelayanan Kesehatan, Narapidana

Full Text:

PDF

References


Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Direktorat Jendral Pemasyarakatan. (2020) Pedoman Pelaksanaan Layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan Dalam Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Wisyama Pande. Penularan COVID-19 di Lapas singaraja Bali Meluas, 27 Orang Positif Corona. 2021. April 30, 2021, Dari https://bali.inews.id/berita/penularan-COVID-19-di-lapas-singaraja-bali-meluas-27-orang-positif-corona

Rahadian Deden . 39 Orang Napi di Lapas Tasikmalaya Positif Corona. 2021. April 30,2021, Dari https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5520753/93-orang-napi-di-lapas-tasikmalaya-positif-corona




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.436-442

Article Metrics

Abstract view : 278 times
PDF - 191 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora