ANALISIS SWOT DALAM STRATEGI UPAYA PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DI LAPAS KELAS IIB KUTACANE

Fadli Hardianza, Arisman Arisman

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan ialah tempat yang didirkan dengan  bertujuan membuat para pelanggar hukum untuk  menyadari  kesalahan yang telah diperbuatnya. Namun,  kenyataannya Lapas yakni tempat dimana narapidana menjalani pembinaan tetapi terdapat penyelewangan didalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yakni dengan teknik pengambilan data yaitu wawancara untuk menjawab adanya  rumusan masalah terkait faktor internal, faktor eksternal dan strategi yang tepat terkait pemasaran produk perkayuan hasil narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane. Penelitian ini dihasilkan bahwa strategi yang tepat untuk digunakan dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika Lapas Kelas IIB Kutacane  yaitu strategi agresif dimana memanfaatkan kekuatan dan peluang yang ada. Kemudian saran yang peneliti berikan kepada pihak lapas yaitu untuk meningkatkan sebuah sarana-prasarana di Lapas dalam melakukan pengamanan adanya narkotika serta peningkatan SDM petugas.


Keywords


Pencegahan;Narkotika;SWOT;Lapa

Full Text:

PDF

References


Achmad Rifai, 2015, Narkoba di Balik Tembok Penjara, Aswaja Pressindo:Yogyakarta.

Rangkuti, Freddy. 2002. Analisis Swot Teknik Membedah Kasus Bisnis. PT. Gramedia PustakaUtama:Jakarta.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Bandung: Alfabeta:Bandung.

Herwin Sulistyowati, Tinjauan Tentang Kualitas Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Ya’cob Billiocta. (18 Desember 2020). 50 Narapidana Kasus Narkoba dari Aceh Dipindah ke Nusakambangan. https://www.merdeka.com/peristiwa/50-narapidana-kasus-narkoba-dari-aceh-dipindah-ke-nusakambangan.html#




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.406-416

Article Metrics

Abstract view : 311 times
PDF - 1211 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora