Penyelesaian Sengketa Investasi Dalam Penanaman Modal Asing Melalui Penyelesaian Sengketa Jalur Arbritase

Melynda Sari Siregar, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Penanaman modal merupakan sebuah bentuk dari investasi langsung, sebagaimana dijelaskan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimana dijelaskan pada pasal 2. Dalam sengketa investasi International menurut teori klasik berdasarkan hukum public International mengatakan bahwa Negara-lah yang mempunyai kapasitas sehingga disebut subjek hukum sedangkan pihak privat (badan hukum atau perorangan) tidak mempunyai personalitas hukum dalam mengajukan gugatan atau pelanggaran-pelanggaran hak yang dimiliki. Dalam beberapa kasus banyak investor asing yang akan memilih penyelesaian pada jalur non-litigasi, dimana arbritase merupakan pilihan favorit dalam penyelesaian sengketa investasi.

Metode penelitian yuridis normative adalah metode penelitian hukum dengan meneliti dari sebuah norma-norma hukum yang berlaku atau kaidah hukum yang berlaku dalam alternative penyelesaian sengketa investasi, seperti undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


Keywords


Penanaman Modal, Investasi, Penyelesaian Sengketa, Arbritase

Full Text:

PDF

References


Buku :

Sutiarso, Cicut. 2011. Pelaksanaan Putusan Arbritase dalam Sengketa Bisnis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta

Kairupan, David. 2013. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Kencana. Jakarta

Rahmah, Mas. 2020. Hukum Investasi. Kencana. Jakarta Timur

Hariyani, Iswi, Yustisia Serfiani, Cita, D. Purnomo, R. Serfianto. 2018. Penyelesaian Sengketa Bisnis. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Rajagukgu, Erman. 2019. Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Rajawali Pers. Depok

Batubara , Sulaeman, Purba, Orinton. 2013. Arbtitase International Penyelesaian Sengketa Investasi Asing Melalui ICSID, UNCITRAL, dan SIAC. Raih Asa Sukses. Jakarta

Artikel :

Prihassacitta, Vidya. 2019. Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Yuridis. disubmit pada tanggal 26/04/2021. pukul 08.14 WIB. https://business-law.binus.ac.id/2019/08/25/penelitian-hukum-normatif-dan-penelitian-hukum-yurudis/




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.360-369

Article Metrics

Abstract view : 3741 times
PDF - 2298 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora