TERAPI BIMBINGAN KEROHANIAN BAGI KESEMBUHAN PECANDU NARKOBA DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB BANGKALAN MADURA

Kingkin Nendra Fibiyanto

Abstract


Lapas ataupun Rutan merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Keberhasilan dalam suatu lapas dalam membina warga binaan pemasyarakatannya yaitu ketika warga binaan keluar dari Lapas kembali ke masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat serta menjadi manusia seutuhnya. Tujuan penulisan ini yaitu untuk memberikan wawasan terhadap pembaca tentang pembinaan spiritual kerohanian bagi pecandu narkoba pada warga binaan serta bagaimana pelaksanaannya di Lapas maupun Rutan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis teks. Hasil penelitian menunjukkan pembinaan spritual kerohanian yang berkaitan dengan pembentukan kepribadian pada warga binaan agar menjadi lebih baik untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi masyarakat ketika keluar dari Lapas ataupun rutan nanti. Pembinaan spiritual terdiri dari pemberian arahan tentang kerohanian, memberikan ilmu pengetahuan keagamaan agar dapat menambah keimanan dan ketaqwaan para warga binaan


Keywords


Rutan, Pembinaan, Warga Binaan Pemasyarakatan, Bimbingan Kerohanian

Full Text:

PDF

References


Aftiasari, M. Y. (2019). Terapi Salat Untuk Menangani Korban Penyalahgunaan Narkoba Di Panti Rehabilitasi Sosial Maunatul Mubarok Sayung Demak. Semarang: Skripsi Fakultas Dakwah Dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Alifia, U. (2008). Apa itu Narkotika dan Napza. Semarang: PT. Bengawan Ilmu.

Amri, S. R. (2018). Efektivitas Pembinaan dan Fungsi Pemasyarakatan Pecandu Narkoba. Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 2 Hal. 199-218.

Anggraini, V. A. (2010). Arsitektur Perilaku (Hirarkhi Human Needs) pada Pusat Rehabilitasi Narkoba di Batu. Malang: Skripsi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Arikunto, S. (2013). Prosedur Suatu Pendekatan Praktik. Yogyakarta: Rineka Cipta.

Badan Narkotika Nasional. (2007). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: BNN.

Bakri, N. d. (2017). Efektifitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Melalui Terapi Islami Di Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh. Jurnal Psikoislamedia, Volume 2 Nomor 1 Hal.86-95.

Darman, F. (2006). Mengenal Jenis dan Efek Buruk Narkoba. Jakarta: Visimedia.

Hawi, A. (2018). Studi Tentang Rehabilitasi Integratif Di Panti Rehabilitasi Narkoba Pondok Pesantren Ar-Rahman Palembang. Tadrib, Volume IV Nomor 1 Hal. 99-119.

Mardani. (2008). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Martono, L. d. (2009). Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya. Jakarta: Balai Pustaka.

Menteri HAM, R. I. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta.

Menteri Kesehatan. (2002). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 996/Menkes/SK/VIII/2002. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Prasetya, A. F. (2017). Bimbingan Rohani Untuk Meningkatkan Kebermaknaan Hidup Terhadap Pengguna Narkoba Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali. Surakarta: Skripsi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta.

Presiden, R. I. (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.

Presiden, R. I. (2010). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. Jakarta.

Renny, C. A. (2018). Terapi Mandi dan Dzikir Dalam Upaya Pemulihan Pecandu Narkoba (Studi Kasus Di Pondok Pesantren Ta’mirul Islam Tegalsari Surakarta). Surakarta: Skripsi Fakultas Ushluddin dan Dakwah IAIN Surakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.262-273

Article Metrics

Abstract view : 444 times
PDF - 392 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora