PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA DESA DI KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN TENGGARA

Irman Puansah, Soritua Ritonga

Abstract


Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan  belanja Negara seharusnya dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesiensi ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa. Penggunaan dana desa harus transparan sejak Dana Desa turun, transparan dalam perencanaan pembangunan, transparan dalam proses pelaksanaan dan transparan dalam pelaporan. Transparansi pemerintahan dapat dimaknai sebagai ketersediaan informasi tentang satu organisasi atau aktor yang mengijinkan masyarakat untuk mengawasi pekerjaan internal dan kinerja organisasi pemerintah. Maka dalam hal ini penggunaan dana desa yang transparan harus menyediakan informasi bagaimana proses penggunan dana desa tersebut sejak dana desa diperoleh, direncanakan, digunakan dan dilaporkan serta memberikan akses kepada masyarakat untuk mengawasinya. Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap transparansi penggunaan Dana Desa di kecamatan padangsidimpuan tenggara, diperoleh kesimpulan bahwa hipotesis dalam penelitian ini dapat diterima kebenarannya.


Keywords


Persepsi Masyarakat, Trasnparansi, Dana Desa

Full Text:

PDF

References


Abdullah, H. Rozali, 2002, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu federalisme sebagai suatu alternatif, Pt Rajagrafindo persada, Jakarta.

Adisasmita, Rahardjo. 2011. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Huda, Ni’matul, 2014, Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, FH UII Press, Yogyakarta.

Kristianten. 2006. Transparansi Anggaran pemerintah. Rineka Cipta. Jakarta.

Lalolo Krina, Loina. 2003. Indikator Alat Ukur Akuntabilitas, transparansi dan partisipasi. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Rahmat, Jalaluddin, 2009, Psikologi Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rivai, Veithzal, 2011, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Syahdan, Goris Dkk. 2004. Buku Saku Pedoman Alokasi Dana Desa. Bandung

Subhan, Ahmad. 2017.Pelaksanaan Transparansi Pemerintahan DaerahDalam Perspektif Jaringan. Universitas Padjadjaran: Bandung.

Sunaryo.2004, Psikologi untuk Keperawatan. Jakarta: EGC.

Supriady, Deddy, 2002, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Cetakan ketiga, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Toha, Mifta, 2003 Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Walgito,Bimo, 2004, Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Andi offset.

Widjaja, HAW.2005. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, dan Utuh.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun2014 Tentang Dana Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.382-392

Article Metrics

Abstract view : 1030 times
PDF - 683 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora