ANALISIS SWOT DALAM MENENTUKAN STRATEGI PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOBA DI RUTAN KELAS IIB HUMBANG HASUNDUTAN

Lidya Seventina Ompusunggu, Arisman Arisman

Abstract


Adanya peredaran Narkoba menjadi masalah yang selalu muncul di dalam Lapas dan Rutan maupun diluar Lapas dan Rutan. Permasalahan ini tidak dapat dipungkiri lagi karena sampai sekarang masalah ini belum dapat teratasi secara baik. Peredaran narkoba diRutan juga didukung dengan semakin bertambahnya Narapidana maupun Tahanan dengan tindak pidana yang berhubungan dengan Narkotika baik pemakai,penyalahguna dan pengedar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengambilan data yaitu wawancara untuk menjawab rumusan masalah terkait faktor internal,faktor eksternal dan strategi yang tepat terkait pencegahan peredaran narkoba di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui faktor internal,faktor eksternal dan strategi yang tepat terkait pencegahan peredaran narkoba di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan. Hasil dari penelitian ini bahwa srategi yang harus digunakan oleh Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan dengan melihat posisi organisasi sekarang ini adalah strategi defensife yaitu dengan memanfaatkan faktor internal untuk menutupi ancaman yang ada.


Keywords


Strategi, Narkoba, Metode SWOT

Full Text:

PDF

References


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan" Status Pelaporan jumlah Penghuni Perkanwil." www.Smslap.ditjenpas.go.id.Last modified 2021.Accessed April 17,2021.http://Smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/kanwil/db714e90-6bd1-1bd1-8649- 313134333039.

Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.HM.05.02 Tahun 2014 Nomor: B/4/III/2014 tentang Kerjasama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Narkoba.

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : M.HH09.HM.03.02 Tahun 2011 Nomor : 12/PER-BNN/XII/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyala.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Rangkuti, F. Analisis swot teknik membedah kasus bisnis : reorientasi konsep perencanaan strategis untuk menghadapi abad 21. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama ( 2003).

Sari, R. A., Suhaimi, S., & Muazzin, M. (2018). Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli. Syiah Kuala Law Journal, 2(1), 152–169. https://doi.org/10.24815/sklj.v2i1.10593

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.245-261

Article Metrics

Abstract view : 429 times
PDF - 254 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora