ANALISIS SWOT: FAKTOR INTERNAL DAN FAKTOR EKSTERNAL PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN NARKOBA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B BANTUL

Miftah Fragusti Arrazi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi dalam menghadapi isu atau permasalahan terkait penanggulangan penyelundupan narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantul. Pendekatan yang digunakan menggunakan suatu bendekatan kualitatif yang dilakukan sebagai bentuk pengumpulan informasi terkait dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threat) melalui analisis pada matriks Internal Factor Evaluation atau IFE dan Eksternal Factor Evaluation atau EFE yang menguraikan faktor-faktor peluang, ancaman, kekuatan dan kelemahan yang ada pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantul. Adapun hasil yang diperoleh menunjukkan pada indikator strategi agrasif dengan nilai 0,77 untuk IFE dan 1,17 untuk EFE, hal itu berarti menduduki posisi yang strategis yang cukup kuat untuk terus dikembangkan dalam mengatasi dan mencegah isu atau masalah penyelundupan peredaran Narkoba.


Keywords


Analisis Swot, Faktor Internal, Faktor Eksternal, Narkoba

Full Text:

PDF

References


Miles, Mathew B. Tjetjep Rohendi Rohidi, Mulyarto, Huberman AM, Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru (Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press) 1992)

Pratama A, ‘Peran Kesatuan Pengamanan Lapas Dalam Upaya Pencegahan Penyelundupan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan’ [2020] Ilmu Hukum dan Humaniora 420

Rangkuti F, Analisis SWOT Cara Perhitungan Bobot, Rating, Dan OCAI (Gramedia 2014)

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitaif, Kualitatif Dan R&D (1st edn, Alfabeta 2018)

Sujono ADB, Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (1st edn, Sinar Grafika 2013)




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.166-177

Article Metrics

Abstract view : 708 times
PDF - 601 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora