STATUS JAMINAN ATAS BENDA TIDAK BERGERAK YANG DILAKUKAN SECARA LISAN

Alifah Benny La Tanrang, Ahmadi Miru, Oky Deviany

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana status jaminan atas benda tidak bergerak yang dilakukan secara lisan. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.[1] Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (conseptualical). Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebeumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Pada dasarnya tidak ada hutang yang tidak dijamin, dalam perjanjian lisan ataupun tertulis sejauh ini tidak ada yang mengatur untuk tidak menggunakan barang tidak bergerak sebagai jaminan. Merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, perjanjian lisan juga di ikat oleh Pasal 1320 tersebut sama halnya seperti perjanjian tertulis, hanya saja posisi perjanjian lisan sangat lemah. Pada Putusan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Sgm dan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Gto pada bab sebelumnya penulis melihat bahwa jaminan benda tidak bergerak atas perjanjian hutang piutang sah, artinya jaminan benda tidak bergerak dapat di jadikan jaminan dalam perjanjian lisan sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan diakui keberadaanya sehingga mempunyai bukti yang kuat saat. Dan juga jaminan benda tidak bergerak perjanjian hutang piutang juga adalah salah satu bentuk dari perlindungan kepada kreditor ketika debitor wanprestasi.

 

Keywords


Hukum Normatif, Penelitian Status Jaminan,Benda Tidak Bergerak.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Miru, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Bandung, 2010, hlm 30.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Depok, 2018,

Effendi Perangin, Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Rajawali Pers, Jakarta, 1987,

Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana, Jakarta, 2013,

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hlm 98.

I Ketut Artadi dan I DW. Nym. Rai Asmara P, Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar, 2010, hlm 51

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan 1. Hlm 42

Jamillah, Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda MIlik Debitur, Vol 10, No 2, 2017.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Garfika, Jakarta, 2005, hlm 282.

Mariam Darus Badrulzaman, K.U.P Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Cet. Ke-2, Alumni, Bandung, 1996, hlm 83-84

R. Setiawan, Pokok-Pokok Perikatan, Putra Abidin, Bandung, 1999, hlm 49.

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermassa, Jakarta, hal 147.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016,

Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003,

Sherly Renata & Hanafi Tanuwijaya, Pelaksanaan Perjanjian Hutang piutang Atas Dasar Kepercayaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2683 K/Pdt/2016)

Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta, 2009,




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1292-1303

Article Metrics

Abstract view : 484 times
PDF - 298 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora