EKSISTENSI BURUH DALAM KOMUNIKASI BIPARTIT
Abstract
Hubungan mekanik cenderung membuat perdebatan, terutama di antara bos dan buruh. Jadi korespondensi diperlukan di tingkat dalam organisasi. Dalam persalinan, korespondensi ini umumnya disebut pengaturan bipartit. Misalnya, Karawang, sebagai kota mekanik terbesar di Indonesia dan menuju kota modern terbesar di Asia Tenggara, sejauh ini belum terlihat adanya perselisihan dalam perdebatan perburuhan yang memicu pemberontakan. Pertanyaannya adalah apakah korespondensi bipartit dengan setiap instrumennya benar-benar telah dilaksanakan di ranah kerja. Teknik dalam penelitian ini menggunakan metodologi regulasi hukum, dimana eksplorasi legal standarisasi ini merupakan studi tertulis, yang diharapkan dapat memperoleh gambaran yang utuh tentang permasalahan yang terjadi di kalangan pengelola dan buruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korespondensi antara pelaku usaha dan buruh hampir tanpa hambatan, selain dari faktor rendahnya tingkat pelatihan buruh. Hal ini kemudian dapat menyebabkan hambatan dalam memahami hubungan kontingen, sosial dan utilitarian, meskipun korespondensi berjalan dengan mudah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Juanda Pangaribuan, SH, MH. Tuntutan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. PT Bumi Intitama Sejahtera. Jakarta Pusat 10540, 2010.
Joni M Mirson, alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan (negosiasi) mediasi, konsiliasi & arbitrase), Jakarta : GRAMEDIA PUSTAKA UMUM, 2001.
Nurachmad, Muh. Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing). Jakarta: Visimedia, 2009.
Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Permenakertrans no 31 tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/12706/keputusan-menteri-tenaga-kerja- nomor-kep328men1986-tahun-1986 15 April 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.133-143
Article Metrics
Abstract view : 192 timesPDF - 883 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora