PERTANGGUNGJAWABAN BANK BCA TERHADAP NASABAH ATAS KELALAIAN BANK MENTRASFER DANA SERTA UPAYA PENYELESAIANNYA

Rizky Rizky, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Dunia Perbankan sangat tergantung pada nasabah yang akan menyimpan dananya di bank dan yang meminjam dana dari bank, karena nasabah merupakan salah satu faktor penting dalam bisnis perbankan. Untuk mendapatkan nasabah tersebut, diperlukan kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Bank terhadap nasabahnya. Tujuan penelitian saya yang diangkat dari kasus yang sedang terjadi saat ini yaitu kelalaian yang dilakukan oleh Bank BCA terhadap nasabah atas kesalahan mentransfer dana serta upaya penyelesaiannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perbankan dalam melindungi dana nasabah, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Bank BCA terhadap kelalaian yang dilakukan pegawai Bank BCA tersebut.

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menganalisis hukum yang terjadi dimasyarakat saat ini melalui proses alternatif penyelesaian sengketa dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan menggunakaan teori perlindungan hukum dan teori pertanggungjawaban sehingga dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan jurnal ini, yang mengenai pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank.

Berdasarkan hasil penelitian adalah pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank yaitu dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi nasabah yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Otoritas Jasa keuangan Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.


Keywords


Pertanggungjawaban, Kelalaian Bank, Nasabah, Upaya Penyelesaian

Full Text:

PDF

References


Buku :

Jumanah, Burlian P. 2017. Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum. Prenadamedia Group. Jakarta

Zaini, Z. 2014. Mengelola Bank Komersial Modul Sertifikasi Tingkat II General Banking. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Usman, R. 2011. Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan dalam Perspektif Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah. CV. Mandar Maju. Bandung

Ishaq. 2020. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta. Bandung

Atsar, A., Apriani, R. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen. CV Budi Utama. Yogyakarta

Anshori, A, G. 2008. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Analisis Konsep dan UU No. 21 Tahun 2008). Gadjah Mada University Press. Yogyakarta

Mono, H. 2014. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Mediasi. Bayumedia Publishing. Malang

Tesis :

Nisa, K. (2018). Tesis. Pertanggungjawaban Bank Dalam Memberikan Ganti Rugi Terhadap Nasabah Atas Kelalaian Bank. USU. Medan

Internet :

CNN Indonesia. 26 Februari 2021. Aturan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer. (Diakses pada 7 Maret 2021 di laman https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20210226084438-78-611140/aturan-bagi-nasabah-penerima-uang-salah-transfer)

Usumasari, D. 1 April 2011. Haruskah Kembalikan Dana Hasil Salah Transfer?. Hukum Online. (Diakses pada 7 Maret 2021 di laman https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d92c5577d161/haruskah-kembalikan-dana-hasil-salah-transfer-/)

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai pengganti Perma No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, diterjemahkan dari Burgelijk Wetboek, oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, penerbit Balai Pustaka, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.198-209

Article Metrics

Abstract view : 1505 times
PDF - 1483 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora