RENDAHNYA KESIAPAN ANAK DALAM PROSES INTEGRASI YANG MENYEBABKAN TERJADINYA RESIDIVIS PADA ANAK
Abstract
Anak didik pemasyarakatan /Andikpas merupakan seorang anak yang sedang melaksanakan pembinaan di sebuah Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA karena melakukan suatu tindak pidana yang membuat mereka harus berhadapan dengan hukum. Namun, terdapat permasalahan lain seperti banyak dari mereka yang pernah menjalani proses pembinaan di LPKA dan kembali harus menjalani pembinaan karena melakukan tindak pidana untuk kedua kalinya. Pembinaan terhadap anak merupakan salah satu kunci untuk menentukan apakah anak tersebut nantinya bisa kembali ke masyarakat atau justru tidak bisa beradaptasi dan menjadi residivis. Residivis pada anak terjadi karena beberapa faktor salah satunya yaitu rendahnya kesiapan anak untuk melakukan integrasi ke dalam masyarakat. Dari penelitian ini, peneliti menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah rendahnya kesiapan Andikpas dalam proses integrasi berpengaruh pada timbulnya residivis anak. Indikator kesiapan pada anak dapat kita lihat dari bagaimana efektifnya pembinaan fisik, mental, maupun sosial yang dijalankan di LPKA.. Adapun kebutuhan lain yang harus dimiliki oleh Andikpas sebelum kembali ke masyarakat, seperti kebutuhan sosialisasi yang membuat mereka mendapatkan haknya sebagai seorang warga negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anderson, E. 1990. “Streetwise: Race,
class, and change in an urban community.” (Chicago: University of Chicago Press)
Alexander, Michelle. 2013. “A Second
Chance: Charting a New Course for Re-Entry and Criminal Justice Reform.” The Leadership Conference Education Fund
Artyawan, Adetyo. 2013. “Pengaruh
Program Pendidikan Keterampilan Terhadap Kesiapan Narapidana Kembali ke Masyarakat”, NFECE 2 (1) hlm. 55
Dalyono. 2005. “Psikologi Pendidikan”
(Jakarta: PT Rineka Cipta) hlm 52
Gelb, Adam, dkk. 2014. “The Pew
Charitable Trusts: The Rise in Prison Inmates Released Without Supervision”.
Gultom, Maidin. 2008. “Perlindungan
Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak Pidana di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama)
Marlina. 2009. “Peradilan Pidana Anak di
Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice”. (Bandung: PT.Refika Aditama)
Seiter, Richard P., Kadela, Karen R. 2003.
”Prisoner Reentry: What Works, What Does Not, and What Is Promising”, hlm 361-362
Direktorat Jendral Pemasyarakatan. “Sistem
Database Pemasyarakatan”. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly, Diakses Pada 8 November 2020.
Hutabarat, Agustin. L. ”Hukum Pidana”.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5291e21f1ae59/seluk-beluk-residivis/, Diakses Pada 8 November 2020.
Loeber, Rolf, dkk. 2013. “From Juvenile
Delinquency to Young Adult Offending” https://ncjrs.gov/pdffiles1/nij/grants/242931.df , .Diakses pada 10 November 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.126-132
Article Metrics
Abstract view : 215 timesPDF - 154 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora