RENDAHNYA KESIAPAN ANAK DALAM PROSES INTEGRASI YANG MENYEBABKAN TERJADINYA RESIDIVIS PADA ANAK

Andre Nosa Riyadi

Abstract


Anak didik pemasyarakatan /Andikpas merupakan seorang anak yang sedang melaksanakan pembinaan di sebuah Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA karena melakukan suatu tindak pidana yang membuat mereka harus berhadapan dengan hukum. Namun, terdapat permasalahan lain seperti banyak dari mereka yang pernah menjalani proses pembinaan di LPKA dan kembali harus menjalani pembinaan karena melakukan tindak pidana untuk kedua kalinya. Pembinaan terhadap anak merupakan salah satu kunci untuk menentukan apakah anak tersebut nantinya bisa kembali ke masyarakat atau justru tidak bisa beradaptasi dan menjadi residivis. Residivis pada anak terjadi karena beberapa faktor salah satunya yaitu rendahnya kesiapan anak untuk melakukan integrasi ke dalam masyarakat. Dari penelitian ini, peneliti menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah rendahnya kesiapan Andikpas dalam proses integrasi berpengaruh pada timbulnya residivis anak. Indikator kesiapan pada anak dapat kita lihat dari bagaimana efektifnya pembinaan fisik, mental, maupun sosial yang dijalankan di LPKA.. Adapun kebutuhan lain yang harus dimiliki oleh Andikpas sebelum kembali ke masyarakat, seperti kebutuhan sosialisasi yang membuat mereka mendapatkan haknya sebagai seorang warga negara.


Keywords


Anak Didik Pemasyarakatan, Rendahnya Kesiapan, Residivis

Full Text:

PDF

References


Anderson, E. 1990. “Streetwise: Race,

class, and change in an urban community.” (Chicago: University of Chicago Press)

Alexander, Michelle. 2013. “A Second

Chance: Charting a New Course for Re-Entry and Criminal Justice Reform.” The Leadership Conference Education Fund

Artyawan, Adetyo. 2013. “Pengaruh

Program Pendidikan Keterampilan Terhadap Kesiapan Narapidana Kembali ke Masyarakat”, NFECE 2 (1) hlm. 55

Dalyono. 2005. “Psikologi Pendidikan”

(Jakarta: PT Rineka Cipta) hlm 52

Gelb, Adam, dkk. 2014. “The Pew

Charitable Trusts: The Rise in Prison Inmates Released Without Supervision”.

Gultom, Maidin. 2008. “Perlindungan

Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak Pidana di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama)

Marlina. 2009. “Peradilan Pidana Anak di

Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice”. (Bandung: PT.Refika Aditama)

Seiter, Richard P., Kadela, Karen R. 2003.

”Prisoner Reentry: What Works, What Does Not, and What Is Promising”, hlm 361-362

Direktorat Jendral Pemasyarakatan. “Sistem

Database Pemasyarakatan”. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly, Diakses Pada 8 November 2020.

Hutabarat, Agustin. L. ”Hukum Pidana”.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5291e21f1ae59/seluk-beluk-residivis/, Diakses Pada 8 November 2020.

Loeber, Rolf, dkk. 2013. “From Juvenile

Delinquency to Young Adult Offending” https://ncjrs.gov/pdffiles1/nij/grants/242931.df , .Diakses pada 10 November 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.126-132

Article Metrics

Abstract view : 215 times
PDF - 154 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora