PENINGKATAN KEDISIPLINAN REGU PENGAMANAN DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN

Rosa Margareth Simanjuntak

Abstract


Adapun tujuan penelitian ini dibuat untuk mengetahui pengaturan pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan  khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan terhadap sistem keamanan Lembaga Pemasyarakatan serta implementasi pengamanan. Jenis penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian mengemukakan bahwa pengaturan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara telah diatur secara terperinci serta lengkap namun dalam kenyataannya terdapat berbagai hambatan sehingga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan belum sepenuhnya diterapkan secara maksimal terutama dalam penjagaan dan pengawalan pada saat asimilasi yang seharusnya dilakukan pengawasan serta pengawalan tetapi hanya didampingi oleh staf biasa yang ditugaskan.


Keywords


Kedisiplinan, Sistem Keamanan, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Budiman, H. (2017). IMPLEMENTASI PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan). 04, 77–85.

Handoko, T. H. (2003). Manajemen. BPFE Yogyakarta.

Hasibuan, M. (1996). Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah. PT Gunung Agung.

Hasibuan, M. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Revi). PT Bumi Aksara.

Hidayat, S. (2017). Modul Teknis Pengamanan Kepala Regu dan Petugas Pintu Utama (P2U). Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan HAM, 53(9). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Novarizal, R., & Herman, H. (2019). Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Kemungkinan Terjadinya Pelarian (Studi Kasus Lapas Kelas II A Pekanbaru). Sisi Lain Realita, 4(1), 90–102. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2019.vol4(1).4051

Rusdi, A. (2015). Pelaksanaan Keamanan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. II, 1–15.

Tridesia, R. S. (n.d.). Manajemen Lapas Super Maximum Security Dalam Perspektif Global. 22–32.

Yusuf, M. (2017). Sistem Keamanan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Biaro Bukitinggi. 1–15.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.88-97

Article Metrics

Abstract view : 232 times
PDF - 313 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora