NARAPIDANA PEREMPUAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS)

Muhamad Reza Pathi Buwana

Abstract


Pada dasarnya, undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia belum sepenuhnya menampung ide-ide masyarakat secara keseluruhan. Undang-undang yang berlaku menjadi dasar kehidupan bernegara. Sehingga adapun adanya aturan-aturan khusus diluar undang-undang yang berlaku sesuai dengan kondisi yang ada. Seperti dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ternyata masalah perlindungan hukum terhadap narapidana wanita belum diatur. Karena dalam undang-undang tersebut hanya disebutkan narapidana saja, tidak dibedakan antara narapidana laki-laki maupun perempuan. Maka dari itu, terdapat kendala-kendala saat melaksanakan undang-undang yang berlaku karena kondisi yang membedakan antara perempuan dan laki-laki.

Artikel ini membahas tentang kehidupan perempuan yang berada di lembaga pemasyarakatan. Dari faktor-faktor penyebab perempuan berada di lembaga pemasyarakatan, pembinaan-pembinaan yang di berikan, dan perlakuan khusus yang di berikan kepada perempuan. Manfaat dari artikel ini untuk mengetahui bagaimana kehidupan perempuan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan, apa saja tindak kriminal yang perempuan lakukan, serta bagaimana perlakuan petugas lembaga pemasyarakatan terhadap narapidana perempuan.


Keywords


kehidupan narapidana perempuan, perempuan di lapas, narapidana perempuan

Full Text:

PDF

References


https://media.neliti.com/media/publications/929-ID-narapidana-perempuan-dalam-penjara-suatu-kajian-antropologi-gender.pdf

https://media.neliti.com/media/publications/3028-ID-perlindungan-hukum-pada-narapidana-wanita-hamil-di-lembaga-pemasyarakatan.pdf

https://fisipsosiologi.wordpress.com/mata-kuliah/sosiologi-kriminalitas/

https://dosensosiologi.com/pengertian-kriminalitas/




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1276-1281

Article Metrics

Abstract view : 1785 times
PDF - 1206 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora