PENDEKATAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENGATASI OVERCAPACITY
Abstract
Overcapacity sederhananya dapat disebabkan oleh tingginya jumlah napi yang masuk yang tak berbanding lurus dengan kapasitas Lembaga pemasyarakatan, besaran jumlah napi yang masuk dengan jumlah narapidana yang keluar amat tak berimbang, jumlah narapidana baru jauh melebihi jumlah masa pidana penjaranya dan jumlah narapidana yang keluar, permasalahan lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak telah menjadi permasalahan yang kian berlarut-larut serta menimbulkan banyak dampak baik terhadap para narapidana maupun negara, Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimanakah implikasi overcapacity terhadap Lembaga pemasyarakatan di indonesia, dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif yakni dengan studi kepustakaan,di tarik kesimpulan bahwa permasalahan Overcapacity disebabkan oleh beberapa faktor, baik permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang sudah tidak memadai hingga masih minimnya pidana yang non-penjara, serta pandangan stigma “penjahat” dari masyarakat yang turut membentuk seseorang untuk kembali menjadi residivice, kemudian overcapacity berdampak pada kesehatan fisik dan mental para narapidana, tercatat banyak narapidana yang meninggal baik faktor penyakit maupun bunuh diri, selain itu juga berdampak besar terhadap anggaran yang kian bertambah setiap tahunnya. Kata Kunci: Lapas; Tahanan; Kapasitas Lapas; Overcapacity.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
JURNAL DAMPAK KELEBIHAN KAPASITAS WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PEKANBARU DIKAITKAN PEMENUHAN HAK-HAK WARGA BINAAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-07.OT.01.03 TAHUN 2011
Kompas tentang Pembebasan 30.000 Narapidana akibat Wabah Virus Corona
Jurnal lembaha pemasyarakatan sebagai bagian dari penegakan hokum
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2012); Miles, Matthew B., and A. Michel Huberman, Analisis Data Kualitatif (Jakarta: UI Press, 2004).
Hukum online tentang sanksi hukum (pidana, perdata dan administrative
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 1984, hlm 69
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 1 ayat 1,2 dan 3
Wikipedia tentang pengertian Rumah Tahanan negara
Wikipedia tentang pengertian Lembaga Pemasyarakatan
Kompasiana tentang penyebab overcrowded Lapas di Indonesia, Halim Mujtahid
Kumparan tentang penyebab overcrowded Lapas di Indonesia, Akbar Hadi
Jurnal tentang DAMPAK KELEBIHAN KAPASITAS WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PEKANBARU DIKAITKAN PEMENUHAN HAK-HAK WARGA BINAAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-07.OT.01.03 TAHUN 2011
Laman Hariansib tentang 120 napi Lapas Lubuk Pakam dibebaskan untuk asimilasi
Laman ditjenpas tentang Pemindahan napi jaga stabilitas keamanan di Lapas/Rutan
Laman Medan Tribunnews tentang Lapas Lubuk Pakam dapat suntikan 74 ASN baru
Laman ditjenpas tentang Lapas Lubuk Pakam gelar simulasi penanganan gangguan kamtib
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1214-1225
Article Metrics
Abstract view : 611 timesPDF - 680 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora