PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BINJAI
Abstract
Tujuan dari program pembinaan kepada narapidana yaitu dengan mengembalikan kepercayaan masyarakat karena tindakan kejahatan yang dilakukannya memberikan dampak yang mengakibatkan hilangnya rasa percaya dan membuat narapidana semakin dikucilkan, serta dengan melakukan upaya agar nantinya pada saat narapidana telah selesai menjalankan masa pidananya dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dan menghapus stigma buruk terhadapnya. Hal ini diperoleh dengan adanya program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan PP No 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa narapidana wajib mendapatkan pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), dimana salah satunya merupakan pembinaan kemandirian. Narapidana Lanjut Usia (lansia) merupakan kelompok rentan yang memiliki penurunan kondisi fisik dan kesehatan, sehingga pola pembinaan yang diberikan harus secara khusus dan tidak dapat disetarakan dengan narapidana usia produktif yang masih memiliki massa otot atau fisik yang kuat serta imun kekebalan tubuh yang dapat mempertahankan diri dari virus penyakit yang tersebar di dalam lembaga pemasyarakatan.
Seperti halnya yang dijelaskan pada Permenkumham No 32 Tahun 2018 bahwasanya narapidana lanjut usia wajib untuk mendapatkan pembinaan kemandirian dan memberikan pembinaan kemandirian yang sesuai dengan fisik serta kesehatan narapidana lanjut usia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu observasi dan wawancara terhadap narapidana lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.
Pelaksanaan program pembinaan kemandirian terhadap narapidana lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai sudah ditangani dengan baik, akan tetapi perlunya peningkatan untuk mencapai hasil yang optimal. Sehingga diperlukan pembinaan kemandirian yang dikhususkan untuk narapidana lanjut usia (lansia) karena faktor yang melatarbelakangi bahwasanya narapidana lansia mengalami penurunan kondisi fisik dan kesehatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aday R, Krabil J. (2013). Olderand Geriatric Offenders: Critical Issues for the 21st Century, Chapter 7 in Special Needs Offenders in Correctional Institutions, Liorr Gideon, Edition.
Desman Agung Prasetya, Nur Tria Jayanti. (2020). “Tinjauan Gerontologi Dalam Menerapkan Perlakuan Terhadap Tahanan danNarapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan.” Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. 7 (2),335 – 255.
Idrah, H.M. Chairul. (2013). “Pembinaan Terhadap Terpidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 13, No. 4 : 31 – 35.
I Wayan Diva Adi Pradipta Dkk. (2020). “Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lapas Kelas II A Denpasar.” Jurnal Analogi Hukum : Vol.2 No.2
Li S, Guthridge S, Aratchige P, Lowe M, Wang Z, Zhao Y, Krause V. (2014).Dementia Prevalence and Incidence Among the Indigenous and non Indigenous Populations of the Northern Territory, Medical Journal of Australasian, 200 (8), 465-469.
Rionaldi, Andre. (2019). “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Terhadap Pola Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pati.”Undergraduate Thesis Universitas Islam Sultan Agung. UNNISSULA Institutional Repository.
Stevens B, Shaw R, Bewar P, Salt M,Alexander R, Gee B. (2017).Systematic Review of Aged Care Interventions for Older Prisoners, Volume 2, Australasian Journal on Ageing.
Suardirman, Siti Partini. (2016). “Psikologi Usia Lanjut.” Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Sukiman, Nurrahman. (2011). “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Lanjut Usia (LANSIA) di Lembaga Pemasyarakatan .” Electronic Theses and Dissertations Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Sutrisni. (2016). “Upaya Peningkatan Pembinaan Narapidana.”. Jurnal “Jendela Hukum” Fakultas Hukum UNIJA. Vol.3 No.1.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.822-829
Article Metrics
Abstract view : 414 timesPDF - 353 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora