PERLINDUNGAN KONSUMEN JUAL BELI ONLINE MASKER DI MARKETPLACE FACEBOOK

Ramadhan Wardhana, Dwi Desi Yayi Tarina

Abstract


Dalam dunia jual beli Online sering terjadi pelanggaran terhadap konsumen. Pelanggaran yang sering terjadi melalui platfrom E-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu tidak bertemunya penjual dan pembeli, dengan menggunakan media internet. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dikatakan konsumen adalah seorang yang pemakai barang dan jasa yang tersedia dilingkungan masyarakat, baik dari kepentingan pribadi, keluarga mapun orang lain. Salah satunya adalah kasus Pembelian masker secara online di marketplace, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekata yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam undang-undang perlindungan konsumen Seharusnya pelaku usaha sadar bahwa konsumen marketplace dilindungi oleh Undang-undang, dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan pengguna marketplace mendapatkan barang yang dibeli dari plafrom online marketplace dengan mutu berkualitas sehingga tidak lagi ada lagi kasus yang merugikan pengguna marketplace.

Keywords


Consumer Protection, protection and settlement

Full Text:

PDF

References


UU No. 8. Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

UU ITE Tentang Transaksi Elektronik

Echenberg, D. (2011). Negotiating international contracts: does the process invite a review of standard contracts from the point of view of national legal”Jurnal Mahasiswa Universitas Diponegoro”

Aida, Ruliani. 2015.” pasal 17 undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik melalui instagram” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. Universitas: brahawijaya

Muhammad Arsyad Sanusi, Transaksi Bisnis dalam E-commerce: Studi permasalahan hukum dan solusinya, dalam jurnal ius Quia Iustum,. 18 Maret 2001: 10-29, Jakarta: ”Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam”

Setia Putra, 2014 perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui e-commerce,” Jurnal Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Pajajaran “

Salamiah, 2014, perlindungan hukum bagi konsumen dalam kegiatan jual beli, Jurnal Mahasiswa IAIN Fakultas Hukum dan Syariah”

Julian Iqbal, 2018, perlindungan bagi konsumen online marketplace melalui mekaniseme online dsipute relution,”jurnal Mahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Hukum”

I wayan Gede Asmara, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Atas Informasi Produk Import,”Jurnal Mahasiswa Universitas Warmadewa Fakultas Hukum”

Melina Gerarita Sitompul, 2016, Online Dispute Resolution : Prospek Penyelesaian Sengketa E-commerce Di Indonesia,” Jurnal Mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi”

Gagah Satria Utama,2017, Online Dispute Resolution :Revolution in Modern Law Practice,” Jurnal mahasiswa Universitas Indonesia Fakultas Hukum”

Riyke Ustadiyanto, Framework E-Commerce, Andi, Yogyakarta. 2001, Hal. 138

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 2013, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Ester Dwi Magfirah, 2009, Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce, Grafikatama Jaya, Jakarta,

Mantri, Bagus Hanindyo. 2007. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi ECommerce” Diss. Tesis. program Pascasarjana Universitas: Diponegoro

Wirjono Rodjodikoro, Asas - Asas Hukum Perjanjian, Mazdar Madju, Bandung, 2000,

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen : Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, 2011,

Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1259-1268

Article Metrics

Abstract view : 2640 times
PDF - 2039 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora