PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI,MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 (STUDI KASUS PUTUSAN PENGDILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 971/Pdt.G/2019)
Abstract
Prinsipnya mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (imparsial) serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai pembahasan jurnal ini, serta untuk menghindari agar pembahasan tidak menyimpang dari permasalahan yang diangkat, maka untuk itu penulis memberikan batasan ruang lingkup penulisan yaitu hanya membahas pokok masalah tentang peranan perma nomor 1 Tahun 2016 dalam menangani perkara melalui mediasi sudah berjalan efektif didalam sistem peradilan di Indonesia dan bagaimana upaya untuk mengoptimalisasikan seberapa efektiv mediasi dalam menyelesaikan kasus sengketa di luar pengadilan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 971/Pdt.G/2020 dengan dikaitkan peraturan perundang-undangan serta hukum. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa peraturan di Indonesia yang mengatur ketentuan mediasi terhadap dua belah pihak bisa dilakukan dengan penyelesaian sengketa secara alternatif melalui jalur mediasi atau arbitrase. Ruang lingkup penulisan ini yaitu hanya mengenai tata cara pelaksanaan terhadap mediasi yang dilakukan oleh para pihak dengan adanya itikad baik para pihak dalam menyelesaikan secara sederhana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Hukum Syahriah,Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta : 2011
As`Adi, Edi. Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2012
Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan. Jakarta: IIC. 2008
Goodpaster, Gary. Negosiasi dan Mediasi Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi. Jakarta: ELIPS Project. 1993
Hamzah, Andi. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta. 1986
Hidayat, Maskur. Strategi dan Taktik Medisi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta : Kencana. 2008
MZ, Muslih. Pengantar Mediasi: Teori dan Praktek” dalam Mukhsin Jamil (ed), Mengelola Konflik Membangun Damai. Semarang: Walisongo Mediation Center. 2007
Nugroho, Adi. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Telaga Ilmu. 2009
Saifullah, Muhammad. Mediasi dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Semarang : Walisongo Press. 2019
Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta : Sinar Grafika. 2014
Stit, Allan. Mediation, A Practical Guide. London: Routlage Candevish. 2004
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafimdo Persada. 2008
Sumartono, Gatot. Undang-Undang Tentang Arbritase Dan Mediasi Di Indonesia. Jakarta: Gramedia. 2006
Sutiyoso, Bambang. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogakarta: Gama media. 2004
Umam, Khotibul. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta : Pustaka Yustisia. 2010
Usman, Rachmadi. , Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung : Citra Aditya Bakti. 2013
Witanto, Y. Hukum Acara Mediasi. Bandung : Alfabeta. 2011
Ainal Madhiah. “Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008,” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13. No. 1 .2011
Indriati Amarini. “Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi di Pengadilan,”Jurnal Kosmik Hukum. Volume 16. No. 2. 2016
Israr Hirdayadi dan Hery Diansyah. “Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh),” Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 1, No. 1. 2017
Sri Hajati, Agus Sekarmadji, dan Sri Winarsi. “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum. Volume 14. No. 1 2014
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 3 tentang mediasi.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.323-337
Article Metrics
Abstract view : 1549 timesPDF - 1342 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora