PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI,MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 (STUDI KASUS PUTUSAN PENGDILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 971/Pdt.G/2019)

Stacya Mayang Andani, Heru Suyanto

Abstract


Prinsipnya mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (imparsial) serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai pembahasan jurnal ini, serta untuk menghindari agar pembahasan tidak menyimpang dari permasalahan yang diangkat, maka untuk itu penulis memberikan batasan ruang lingkup penulisan yaitu hanya membahas pokok masalah tentang peranan perma nomor 1 Tahun 2016 dalam menangani perkara melalui mediasi sudah berjalan efektif didalam sistem peradilan di Indonesia  dan bagaimana upaya untuk mengoptimalisasikan seberapa efektiv mediasi dalam menyelesaikan kasus sengketa di luar pengadilan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 971/Pdt.G/2020 dengan dikaitkan peraturan perundang-undangan serta hukum. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa peraturan di Indonesia yang mengatur ketentuan mediasi terhadap dua belah pihak bisa dilakukan dengan penyelesaian sengketa secara alternatif melalui jalur mediasi atau arbitrase. Ruang lingkup penulisan ini yaitu hanya mengenai tata cara pelaksanaan terhadap mediasi yang dilakukan oleh para pihak dengan adanya itikad baik para pihak dalam menyelesaikan secara sederhana.


Keywords


Mediasi, Sengketa, Alternatif Penyelesaian/Arbitrase

Full Text:

PDF

References


Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Hukum Syahriah,Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta : 2011

As`Adi, Edi. Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2012

Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan. Jakarta: IIC. 2008

Goodpaster, Gary. Negosiasi dan Mediasi Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi. Jakarta: ELIPS Project. 1993

Hamzah, Andi. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta. 1986

Hidayat, Maskur. Strategi dan Taktik Medisi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta : Kencana. 2008

MZ, Muslih. Pengantar Mediasi: Teori dan Praktek” dalam Mukhsin Jamil (ed), Mengelola Konflik Membangun Damai. Semarang: Walisongo Mediation Center. 2007

Nugroho, Adi. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Telaga Ilmu. 2009

Saifullah, Muhammad. Mediasi dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Semarang : Walisongo Press. 2019

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta : Sinar Grafika. 2014

Stit, Allan. Mediation, A Practical Guide. London: Routlage Candevish. 2004

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafimdo Persada. 2008

Sumartono, Gatot. Undang-Undang Tentang Arbritase Dan Mediasi Di Indonesia. Jakarta: Gramedia. 2006

Sutiyoso, Bambang. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogakarta: Gama media. 2004

Umam, Khotibul. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta : Pustaka Yustisia. 2010

Usman, Rachmadi. , Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung : Citra Aditya Bakti. 2013

Witanto, Y. Hukum Acara Mediasi. Bandung : Alfabeta. 2011

Ainal Madhiah. “Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008,” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13. No. 1 .2011

Indriati Amarini. “Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi di Pengadilan,”Jurnal Kosmik Hukum. Volume 16. No. 2. 2016

Israr Hirdayadi dan Hery Diansyah. “Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh),” Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 1, No. 1. 2017

Sri Hajati, Agus Sekarmadji, dan Sri Winarsi. “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum. Volume 14. No. 1 2014

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 3 tentang mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.323-337

Article Metrics

Abstract view : 1549 times
PDF - 1342 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora