PRODUK ASURANSI BERBALUT INVESTASI DENGAN IMBAL HASIL PASTI PADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWASRAYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan hukum produk asuransi JS Saving Plan yang menawarkan imbal hasil pasti (fix return) di Perusahaan Asuransi Jiwasraya. Saat ini perusahaan asuransi jiwa sudah tidak hanya menawarkan jasa proteksi jiwa kepada masyarakat, namun telah berkembang dengan memberikan manfaat investasi dalam produknya. Hasil penelitian ditemukan bahwa PT Asuransi Jiwasraya menjanjikan bunga yang tinggi kepada pemegang polis produk JS Saving berbalut investasi dan disertai dengan jaminan imbal hasil pasti. Metode penelitian yang dipakai yaitu berupa penelitian yuridis normatif di mana mendasarkan kepada bahan penelitian kepustakaan untuk mengkaji permasalahan. Kesimpulan penelitian adalah kebolehan perusahaan asuransi memberikan imbalshasil pasti patut dipertanyakan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di sektor asuransi. Resiko yang mungkin akan terjadi kemudian, PT Asuransi Jiwasraya akan mengalami gagal bayar dan mengalami kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perlu mengawasi produk asuransi berbalut investasi yang kemudian menyebabkan gagal bayar dan merugikan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
D., Achdijat. Teknik Pengelolaan Asuransi Jiwa, Penerbit Gunadarma, 1995, Jakarta.
Rusman Y.S., Ignatius. Pengantar Asuransi, _____: ACA Asuransi, 2018, Jakarta.
S., Man Suparman dan Endang. Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian, Alumni, 2013, Bandung.
Mulhadi. Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Rajawali Pers, 2017, Depok.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, 2006, Jakarta.
E., Wild, Susan (Ed.Webster’s New World Law Dictionary, Canada Willey Publishing, Inc., 2006, Kanada.
Mamudji, Sri et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2005, Jakarta.
Hartono, Sri Redjeki. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Penerbit Sinar Grafika, 2001, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, 1991, Jakarta.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
POJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-104/BL/2006 tentang produk unit-link
Surat Edaran Deputi Gubernur Bank Indonesia No.12/35/DPNP tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan akitivitas kerja sama pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (bancassurance)
BI. 2019. ‘Bersinergi Mendorong Intermediasi Berkualitas’. 33. https://www.bi.go.id/id/publikasi/perbankan-dan-stabilitas/kajian/Pages/KSK_3319.aspx
Falihah, L., Abrini, R. P., & Paraya, E. P. 2020. Fungsi Pengawasan Oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Sektor Perasuransian Ditinjau Dari Hukum Pengawasan. Jurnal Fundamental Justice, 1(2), 27–38. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i2.893
Wiwoho, J. 2014. ‘Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat’, 43(1), 87–97. https://doi.org/10.14710/mmh.43.1.2014.87-97
Ikhsan, M., Hidayat, H. A. R., & Fitriah, E. 2015. Pengaruh Premi dan Klaim Terhadap Pertumbuhan Aset pada PT. Asuransi Sinarmas Syariah Tahun 2013-2014. Prosiding Keuangan Dan Perbankan Syariah.
Latanya, Bianca et. al. 2020, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Asuransi Pasca Dicabut Izin Usaha Ditinjau Dari Ketentuan Asuransi’, Jurnal Untidar
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.264-279
Article Metrics
Abstract view : 1528 timesPDF - 791 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora