TANGGUNG JAWAB NEGARA (PEMERINTAH) ATAS GAGAL BAYAR PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO): STUDI PERLINDUNGAN NASABAH
Abstract
PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) perusahaan asuransi yang dimiliki oleh BUMN, pada tahun 2018 dan 2019 memberi pengumuman gagal bayar kepada nasabahnya. Penyebab terjadinya gagal bayar tersebut terjadi karena kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah, mulai dari pengumpulan dana Produk JS. Saving Plan dan terjadinya penyimpangan dalam proses investasi aset yang diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, diantaranya adalah tanggung jawab negara (pemerintah) atas gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), serta bagaimana perlindungan hukum nasabah atas gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder dengan pendekatan undang-undang (statute-approach) dan pendekatan kasus (case-approach) yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah memilih restrukturisasi polis untuk melakukan penyelamatan terhadap dana nasabah yang mengalami gagal bayar oleh PT. Asuransi Jiwasraya. Dibutuhkan perlindungan hukum represif dalam penanganan kasus jiwasraya karena sudah terjadi pelanggaran. Bentuk perlindungan hukum yang bisa dilakukan terhadap nasabah yang dirugikan yaitu, melalui perlindungan hukum dari aspek pidana maupun dari aspek perdata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggriani, Jum, 2012, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), “Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp 16,81 Triliun”, https://www.bpk.go.id/news/kerugian-negara-kasus-jiwasraya-rp1681-triliun.
Djohanputro, Bramantyo, 2004, Restrukturisasi Perusahaan Berbasis Nilai, Jakarta, PPM.
Fauziah, Faridatul, 2016, Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian, Jakarta, Fikra Publishing.
Nola, Luthvi Febryka, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Jiwasraya, Vol. XXI,No.2/II/Puslit/Januari/2020.
Sayekti, Nidya Waras, Permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya: Pembubaran atau Penyelamatan, Vol. XXI, No.2/II/Puslit/Januari/2020.
Setiawan, Indra, Bedah Kasus Gagal Bayar dan Kerugian PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Vol. 1, No.1, April 2020.
Setiawan, Yudhi, dkk., 2017, Hukum Administrasi Negara: Teori dan Praktik, Depok, Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Ui Press.
Solechan, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik, Adminitrative Law & Governance Journal, Vol. 2 No.3, Agustus 2019.
Sugiharto. 2007. Peran Strategis BUMN Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Hari ini dan Masa Depan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Zulmawan, Wawan, 2014, Pendayagunaan Aset BUMN dan Pembentukan Anak Perusahaan, Cetakan I, Jakarta, Permata Aksara.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Indonesia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian.
Indonesia, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.304-312
Article Metrics
Abstract view : 10692 timesPDF - 9361 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora