PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Abstract
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia banyak terjadi di kalangan remaja usia produktif, hal ini dikarenakan faktor lingkungan pergaulan di kalangan remaja. Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dibentuk untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Dalam UU Narkotika ini juga mengatur mengenai perlindungan hukum yang diberikan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yaitu dengan memberikan akses rehabilitasi medis dan sosial, namun implementasi dari perlindungan hukum ini belum dilaksanakan dengan maksimal, banyaknya kasus pemenjaraan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjadi hal yang sering terjadi. Berdasarkan pada pandangan yang menyatakan bahwa penyalahguna narkotika merupakan korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri (Self Victimizing Victims), maka dari itu setiap penyalahguna narkotika wajib mendapat akses rehabilitasi medis dan sosial tanpa terkecuali. dari kajian dan Analisa diatas dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Narkotika belum dapat dilaksanakan dengan maksimal dan menyeluruh, dan belum sejalan dengan arahan UU Narkotika.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Republik Indonesia, Undang-undang Narkotika, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Nasution, Kaka alvian. 2014. Himpunan Lengkap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, Yogyakarta: Saufa.
Dahlan. 2017. Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah guna Narkotika, Yogyakarta: CV Budi Utama.
Soekanto Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Sudarto, “Kapita Selekta Hukum Pidana, Cet.4 Bandung: PT Alumni, 2010, hlm 36
A R Sujono dan Daniel Bony, “Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Sinar Grafika, Jakarta 2011. hlm 121
Riyadi, Muhammad Manfaluthfi, “Implementasi Pelaksanaan Rahbilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika”, Surabaya: Universitas Airlangga, 1 Juli 2015. hlm 35
Ratna WP, “Aspek pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi Versus Penjara (Menyoroti Pasal 127 UU No 35 tahun 2009)”, Legality: Yogyakarta, 2017. hlm 32-33
Adi Koesno, “Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak”, Malang: Setara Press, 2015. hlm. 10
Ayu, Farida Gusti, “ Rehabilitasi sebagai upaya Depenalisasi terhadap pecandu narkotika dalam prespektif hukum pidana” Sumatera: Universitas Muhammadiyah, 2019. hlm 54
Siswanto, “Politik Hukum dalam Undang-undang Narkotika”, Rineka Cipta: Jakarta, 212. hlm. 256
Andari Soetji, “Efektifitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika,” Jurnal PKS Vol 18 No 3 Desember 2019; 245-256.
Dewan, Parasian Simanungkalit, “Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba Di Indonesia,” Yustisia Vol.1 No. 3 September – Desember 2012: 82.
Yuliana Yuli W, Atik Winanti, “Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Prespektif Hukum Pidana,” ADIL: Jurnal Hukum Vol.10 No.1: 139.
Patty, Jetty Martje, “Pembuktian Penetapan Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika”, Jurnal Belo Volume 4 No. 2 Februari 2019-Juli 2019. Hlm 181
Laksana, Andri Winjaya, “Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dengan sistem Rehabilitasi”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No. 1 Januari-April 2015, hlm 83
Amaludin, Said A, “Peran Penyidik dalam Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak dibawah Umur”, Jurnal Lex Crimen Vol. IV/No 5/Juli/2015/ hlm 151
Cahyu, “Indonesia Darurat Narkoba, Tindakan apa yang bisa dilakukan?” https://www .liputan6.com/news/read/3912401/ indonesia-darurat-narkoba-tindakan apa-yang-bisa-dilakukan (Diakses 19 Oktober 2020).
M Lutfan D, “Lapas di Indonesia masih Overload, Paling Banyak diisi Napi Narkoba” https://kumparan.com/kumparannews/lapasdi -indonesia-masih-overload-paling-banyak-diisi-napi-narkoba-1 tjNsAhkATu/full (Diakses 19 Oktober 2020).
Badan Narkotika Nasional, “Kok Pecandu Narkoba dipenjara, Pengedar malah Dibebaskan??”,https://bnn.go.id/kokpecandunarkobadipenjarapengedar-malah-dibebaskan/ Diakses pada 25 Januari 2021
Press Release Akhir Tahun, Kepala BNN: “Jadikan Narkoba Musuh Kita Bersama!”, Jakarta, 20 Desember 2019
Pedoman Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional, 2012. Hlm 14-16
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.338-350
Article Metrics
Abstract view : 4254 timesPDF - 1650 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora