MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK SHOWBIZ DI LUAR PENGADILAN

Dion Amando Sihombing, Heru Suyanto

Abstract


Dalam penyelesaian sengketa kontrak showbizsering kali para pihak yang bersengketa mengambil tindakan untuk menyelesaikan sengketa kontrak showbiz tersebut melalui jalur litigasi atau pengadilan, ada cara lain yang dapat dipilih oleh pihak yang besengketa yaitu dengan cara melalui Mediasi yang merupakan bagian dari Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum dalam proses mediasi penyelesaian kontrak bisnis showbiz dan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses mediasi penyelesaian sengketa bisnis. Penelitian ini akan membahas dari perspektif normatif yang kemudian dibandingkan dengan fakta yang terjadi dilapangan serta menggunakan kombinasi pendekatan teoritis dari beberapa referensi. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa mediasi merupakan suatu proses perdamaian berlangsung dan diselenggarakan antara para pihak yang bersengketa dan dibantu penyelesaiannya oleh seorang mediator agar dapat tercapainya hasil kesepakatan akhir yang adil, biaya ringan, akan tetapi tetap efektif dan diterima secara utuh oleh para pihak. pendapat/pandangan para ahli, yang teknik dan caranya bervariasi. Keberadaan mediasi dalam system hukum dan politik harus dilihat sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan rasa keadilan seluas-luasnya. Keadilan dapat dicapai dengan cara memutus melalui pengadilan atau arbitrase, tetapi juga dapat diwujudkan melalui cara-cara musyawarah mufakat seperti negosiasi dan mediasi.

Keywords


Kontrak, Showbiz, Mediasi

Full Text:

PDF

References


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta

Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan di Indonesia, Cetakan. Ke-1, Kencana Prenada Media, Jakarta,

Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya, Bandung

M, Manullang, Pengantar Bisnis, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Soekanto, Soerjono, Sosiologi suatu Pengantar, Rajawali, Jakarta

Subekti, R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Internusa, Jakarta

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta

T.T, Titik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta

Widnyana, I Made, Alternatif penyelesaian sengketa (ADR), Fikahati Aneska bekerja sama dengan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), Jakarta

Widnyana, I Made, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Cetakan III, PT. Fikahati Aneska, Jakarta

Elnizar, Norman Edwin (2020, Januari 18) “Begini Alasan Mengapa Mediasi Lebih Menguntungkan”, Dipetik Oktober 11, 2020 dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59093529c0236/begini-alasan-mengapa-mediasi-lebih-menguntungkan/

Sofia, Maya (2012, November 22) “Syahrini Patahkan Gugatan ‘Blue Eyes’ Rp 2,3 M”, Dipetik Oktober 11, 2020 dari https://www.viva.co.id/arsip/369290-syahrini-patahkan-gugatan-blue-eyes-rp2-3-m

Pengadilan Negeri Karanganyar (2020, Januari 20) “Mediasi di Pengadilan”, Dipetik Oktober 11, 2020 dari https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/978-mediasi-di-pengadilan

Prosiding, Mediasi dan Court Annexed Mediation, Jakarta, Kerjasama Mahkamah Agung dengan Pusat Pengkajian Hukum, 2004

Oxford Encyclopedic, third edition, Oxford University Press, 1976




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.348-357

Article Metrics

Abstract view : 4148 times
PDF - 1655 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora