PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG LINTAS NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi dalam Pengembalian Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Transnasional dan hambatan beserta upaya nya dalam menangani kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pengumpulan data dari data sekunder dilakukan dengan metode studi kepustakaan (Library Research) dan dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penyelesaian hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana pencucian uang transnasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun kenyataannya dalam pelaksanaannya banyak sekali ditemukan hambatan dan kendala yang sulit dalam memberantas kejahatan yang bersifat lintas negara, seperti kurang pemahaman dan koordinasi antara lembaga apparat penegak hukum, penerapan hukum yang masih mengedepankan kepastian hukumnya, dan disharmonisasi UU ditambah dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang belum mengatur secara rinci terkait pengembalian asset dalam kejahatan tindak pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atmasasmita, Romli. 2010. “Globalisasi dan Kejahatan Bisnis”, Jakarta : Kencana Prenada Media
Husein, Yunus, “Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang Di Indonesia dan Implikasinya terhadap Profesi Hukum”, Hukum Ekonomi
Husein Yunus, 2006. “Perspektif dan Upaya yang dilakukan dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang”, Bandung : Makalah BPHN.
Permantoro, Bambang. 2008, Refleksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pohan, Agustinus. Sunaryadi, Amien. Indrayana, Deny. O.S Hiariej, Eddy. Isra, Saldi. Riyanto, Sigit. Masduki, Teten. Garnasih, Yenti. Arifin Mochtar, Zainal. 2008, “Pengembalian Aset Kejahatan”. Yogyakarta : Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
O.S Hiariej, Eddy 2012. “Pembuktian Terbalik dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi”. Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Penetapan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC), 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) Tahun 2000.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
Arifin, Firdaus, Problematika Hukum Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya, Pagaruyuang Law Jurnal Vol. 4 No. 1, 2020.
Latifah, Marfuatul, Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia, Jurnal NEGARA HUKUM: Vol. 6 No. 1, Juni 2015
Emirzon, Joni, “Bentuk dan Praktik Modus TPPU”, 2017, https://jurnal.kpk.go.id/Dokumen/SEMINAR_ROADSHOW/Bentuk-praktik-dan-modus-tppu-Joni-Emirzon.pdf (diakses 12 Januari 2021)
Husein, Yunus, “Pidana Korporasi dan Pengembalian Aset”, 2018, https://acch.kpk.go.id/images/ragam/makalah/pdf/pidana-korporasi/Pengembalian-aset-CCL-KPK-yunus-husein.pdf (diakses 12 Januari 2021).ssss
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.301-308
Article Metrics
Abstract view : 2313 timesPDF - 1781 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora