PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURROGATE TANDA TANGAN DALAM AKTA NOTARIS
Abstract
Surrogate dalam akta Notaris merupakan keterangan dari penghadap yang dituangkan pada akhir akta oleh Notaris yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan bagi penghadap yang pada saat itu tidak bisa membubuhkan tanda tangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, pada Pasal ini terdapat kekaburan norma hukum karena tidak ada penjelasan mengenai penggunaan surrogate ini dan penghadap seperti apa yang dapat diberikan keterangan di akhir akta (surrogate) dalam akta Notaris. Dalam pembuatan surrogate tanda tangan dalam akta Notaris, prinsip kehati-hatian oleh Notaris sangat penting untuk diterapkan agar Notaris terhindar dari pengingkaran di kemudian hari karena hal ini sangat rentan disebabkan tidak adanya tanda tangan penghadap dalam akta Notaris. Ada 3 (tiga) kemungkinan penghadap tidak bisa membubuhkan tanda tangannya dalam akta Notaris, (1). Penghadap tidak bisa baca tulis namun dapat memahami isi akta, dalam keadaan seperti ini Notaris wajib memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penghadap tersebut dengan teliti dengan melihat pada kolom tanda tangan, apakah benar penghadap tersebut tidak dapat membubuhkan tanda tangan. (2) penghadap tidak mempunyai tangan atau jari sehingga berhalangan membubuhkan tanda tangannya. Dalam kasus seperti ini sudah jelas Nampak dari keadaan fisik penghadap. (3) penghadap mempunyai tangan dan jari lengkap akan tetapi berhalangan bertanda tangan karena tangannya sakit, untuk penghadap seperti ini Notaris wajib meminta surat keterangan dokter yang sesuai dengan keahliannya yang akan dilampirkan pada minuta akta. Dan Notaris dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dapat meminta dokumen tambahan atau pendukung kepada penghadap berupa surat pernyataan pada keluarga terdekat penghadap atau mengambil dokumen foto atau video pada saat proses pembacaan akta oleh Notaris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmadi Miru.(2018). Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
G.H.S Lumban Tobing. (1999). Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Habib Adjie. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Habib Adjie. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama.
Habib Adjie. (2013). Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan, Surabaya: IKAPI.
Habib Adjie. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jakarta: CV Mitra Darmawan.
Habib Adjie. (2015). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia (berdasarkan undang-undang nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.
M.Luthfan Hadi Darus.(2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Yogyakarta: UII Press.
Maria S.W Sumardjono. (2001). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas.
Putri A.R. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris Yang berimplikasi Perbuatan Pidana, Jakarta: Sofmedia.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tan Thong Kie. (2007). Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Nurfaidah Said, Muh. Ilham Saputra, Amri Gede. (2020). Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebagai Dasar Eksekusi Jaminan. Jurnal Halu Oleo Law Review Volume 4 Issue 1.
Putusan Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Sby.
www.direktoriputusanmahkamahagung.com
Wawancara Dengan Notaris di Kabupaten Gowa, Tjhin Jefri Tanwil, pada tanggal 02 Desember 2020
Wawancara Dengan Notaris di Kabupaten Gowa, Walinono, pada tanggal 02 Desember 2020
Wawancara Dengan Notaris di Kabupaten Gowa, Sukwanto Tandi, pada tanggal 02 Desember 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.931-942
Article Metrics
Abstract view : 2986 timesPDF - 1829 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora