PENEGAKAN HUKUM LINTAS NEGARA DAN DIPLOMASI DALAM PEMULANGAN KORUPTOR MARIA PAULINE LUMOWA: MASIH PERLUKAH PERJANJIAN EKSTRADISI

Jimmy Koresy, Khoirur Rizal Luthfi

Abstract


Pelarian para koruptor masih menjadi masalah besar di Indonesia. Beberapa orang yang dituduh atau dihukum karena korupsi telah melarikan diri ke negara lain untuk menghindari proses peradilan. Untuk memulangkan para koruptor yang hilang, Pemerintah Indonesia perlu melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara tempat tinggal penjahat tersebut. Maria Pauline Lumowa adalah salah ditangkap di Serbia oleh NCB Interpol atas pelariannya. Setelah diplomasi tingkat tinggi Indonesia berhasil melakukan ekstradisi. Dalam hal ini ekstradisi dilakukan atas dasar kekerabatan kedua belah pihak. Ekstradisi dapat dilakukan dengan beberapa regulasi seperti “Mutual Legal Assistance” (MLA), Perjanjian Multilateral, dan Peningkatan Skala diplomatik antar negara. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui metode dalam ekstradisi meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Jenis pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif karena penulis tidak melakukan studi lapangan. Artikel ini juga menganalisis langkah-langkah yang dapat diterapkan Indonesia untuk mencegah masalah ekstradisi di masa depan.


Keywords


Ekstradisi, Korupsi, Kejahatan Lintas Negara, Diplomasi

Full Text:

PDF

References


Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Raja Grafindo Persada 2006).

Ali, Zainuddin, Metodologi Penelitian Hukum (Sinar Grafika 2016).

Anatami, Darwi, Selayang Pandang tentang Hukum Internasional (Deepublish 2018).

Atmasasmita, R, Hukum Tentang Ekstradisi (Fikahati Aneska 2011).

Berridge, G. R, Diplomacy: theory and practice. Springer (Palgrave Macmillan UK 2015).

Maringka, Jan S, Ekstradisi Dalam Sistem Peradilan Pidana. (Sinar Grafika 2018).

Mauna, Boer, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. (PT. Alumni 2011).

Nye, J.S., Corruption and political development: A cost-benefit analysis. Political corruption: Concepts and contexts. (Transaction Publishers 2002).

Santoso, M. Iman, Hukum Pidana Internasional. (Pustaka Reka Cipta 2014).

Sefriani, Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan internasional Kontemporer. (Rajawali Press 2016).

Shaw, Malcomn N, International Law. (Cambridge Press 2008).

Syahmin, A.K, Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis.(Rajawali Pers 2008).

Parthiana, I.W. Ekstradisi dalam Hukum Internasional Modern. (Yrama Widya 2010).

Paust, J. and Bassiouni, M, International Criminal Law: Cases and Materials (Carolina Academic Press 2000).

Widadgo, Setyo, dkk, Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional. Malang: (UB Press 2019)

Darmono, ‘Ekstradisi Teripidana Kasus Korupsi dalam Rangka Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi’ (2012). Jurnal Lex Jurnalica Vol. 9 (3): 135-141https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/341/310

Kompas. (2020). Kronologi Ekstradisi Maria Pauline, dari Beograd hingga Jakarta Tersedia di https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/13055431/kronologi-ekstradisi-maria-pauline-dari-beograd-hingga-jakarta?page=all. [Diakses 06 Desember 2020]

Kontan. (2020). Kronologi lengkap kasus Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI Rp 1,7 triliun Tersedia di: https://keuangan.kontan.co.id/news/kronologi-komplet-kasus-maria-pauline-lumowa-pembobol-bank-bni-rp-17-triliun. [Diakses 20 November 2020].

Liputan6. (2003). BNI Bobol, Perbankan Nasional Kelimpungan Tersedia di: https://www.liputan6.com/news/read/65708/bni-bobol-perbankan-nasional-kelimpungan [Diakses 05 Desember 2020]

United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Signature and Ratification Status. Tersedia di https://www.unodc.org/unodc/en/corruption/ratification-status.html [Diakses 15 Desember 2020]

United Nations Treaty Collection. (2020). Status of Treaties. Tersedia di https://treaties.un.org/pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=XVIII-12&chapter=18&clang=_en [Diakses 15 Desember 2020]




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.906-918

Article Metrics

Abstract view : 2253 times
PDF - 1635 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora