TINDAKAN EUTHANASIA PASIF OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang timbul dengan dilakukannya tindakan euthanasia pasif oleh dokter terhadap pasien di Indonesia dan bagaimana seharusnya kebijakan formulasi mengenai euthanasia pasif itu diterapkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Dari penulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa dokter bisa melakukan euthanasia pasif yang berupa penghentian pemberian pertolongan medis dalam keadaan tertentu dan dilakukan jika memperoleh persetujuan setelah memberi informasi yang lengkap kepada pasien dan keluarganya. Dokter akan diancam dengan Pasal 304 KUHP jika melakukan penelantaran terhadap pasien bukan karena telah melakukan euthanasia pasif. Sudah saatnya bagi Indonesia untuk membuat peraturan perundang-undangan baru yang lebih jelas dalam mengatur euthanasia khususnya euthanasia pasif yang didalamnya memuat tentang bagaimana euthanasia pasif tersebut seharusnya dilakukan dan ancaman pidana bagi dokter yang melakukan euthanasia pasif tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abadillah, M. Syarifudin. 2020. “Penerapan Asas Kausalitas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.” Jurnal Kertha Semaya Vol.8 No.5.
Antonius Sarwono. 2020. “Analisa Yuridis Praktik Euthanasia Pasif Dalam Perspektif Hukum Pidana (Di Intensive Care Unit Rumah Sakit).” Jurnal Juristic Vol.1 No.1.
Candra, Septa. 2013. “Perumusan Ketentuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Prioris Vol. 3 No.
Fatimah, Utari Dewi, and Dewi Asri Yustia. 2018. “Pembaharuan Hukum Kesehatan Terhadap Tindakan Euthanasia Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter.” Jurnal Litigasi Vol 19 (1).
Hamzah, Andi. 2010. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hanafiah, Jusuf, and Amri Amir. 2008. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan Ed.4. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.
Isnawan, Fuadi. 2015. “Kajian Filosofis Pro Dan Kontra Dilarangnya Euthanasia.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam Vol 1 No 2.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2004.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012.
Krisnawan, I. Made Dwi, and I. Gusti Ngurah Wairocana. 2018. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Euthanasia Di Indonesia Dikaji Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Vol.07 No
.
Manoppo, Olivia Debora. 2020. “Tanggungjawab Pidana Dokter Sebagai Tenaga Medis Yang Melakukan Tindakan Euthanasia Kepada Pasien.” Jurnal Lex et Societatis Vol.5 No.1.
Muhammad, Kartono. 1992. Teknologi Kedokteran Dan Tantangannya Terhadap Biotika. Jakarta.
Murty, Harry. 2020. “Analisis Yuridis Terhadap Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Transparasi Hukum Vol.3 No.1.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014
Tentang Penentuan Kematian Dan Pemanfaatan Organ Donor
Permono, Sjechul Hadi, and Nurdini. 1995. Euthanasia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif (KUHP). Surabaya: Wali Demak Press.
Runtuwene, Hesky J. 2016. “Tindak Pidana Menempatkan/Membiarkan Seorang Dalam Keadaan Sengsara (Pasal 304 KUHPIDANA) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Lex Crimen Vol. 5 No.
Satriana, I. Made Wahyu Chandra. 2018. “Efektivitas Pengaturan Euthanasia Dalam KUHP Terhadap Pasien Penderita Kanker Dengan Kondisi Inpersistent Vegetative State.” Seminar Nasional Riset Inovatif 6.
Sianturi, S. R. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem Petehahem.
Soekanto, Soerjono. 1990. Segi-Segi Hukum Hak Dan Kewajiban Pasien Dalam Kerangka Hukum Kesehatan. Bandung: CV. Mandar Maju.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indon qesia Nomor 165 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063
Unsriana, Linda. 2010. “Pandangan Mori Ogai Terhadap Euthanasia (Anrakushi) Dalam Takase Bune.” Jurnal Humaniora Vol. 1 No.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.717-728
Article Metrics
Abstract view : 8731 timesPDF - 6621 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora