IMUNITAS DAN PEMBATASAN KEKEBALAN GEDUNG DIPLOMATIK (STUDI KASUS: PEMBUNUHAN JAMAL KHASHOGGI)
Abstract
Penelitian ini menjelaskan beberapa permasalahan, pertama tentang bagaimana konsep kekebalan dalam hubungan diplomatik berdasarkan Kovensi Wina 1961. Kedua, dalam hal apa saja pembatasan kekebalan gedung diplomatik pada kasus Jamal Khashoggi. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif serta pada jenis data menggunakan jenis data sekunder yang dibagi menjadi beberapa macam yaitu bahan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian bahwa pembatasan dari kekebalan gedung diplomatik tercantum dalam Konvensi Wina 1961 yang intinya gedung diplomatik tidak dapat digunakan untuk hal yang bertentangan dengan fungsi misi diplomatic. Kasus yang terjadi di Gedung diplomatik Arab Saudi, Turki ingin menyelidiki karena mempunyai bukti kuat bahwa Arab Saudi melakukan tindak kejahatan. Pada dasarnya, gedung diplomatik tidak dapat diganggu gugat oleh alat-alat kekuasaan negara penerima dan apabila ingin memasuki gedung diplomatik harus ada ijin dari kepala perwakilan diplomatik. Tetapi terdapat beberapa pengecualian yaitu apabila adanya bukti bahwa gedung diplomatic digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan apabila terjadi hal yang diluar kendali atau keadaan darurat yang dimana dapat mengancam atau menghilankan nyawa seseorang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kansil, C. S. T., Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Kusumaatmadja, M., Pengantar Hukum Internasional, Putra Bardin, Bandung, 2015
Marzuki, P. M., Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005
Mauna, B., Hukum Internasional(Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global), Alumni, Bandung, 2005
Soekanto, S., Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2006
Suryokusumo, S., Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Penerbit Alumni, Bandung, 1995.
Suryono E., Hukum Diplomatik Kekebalan dan Keistimewaannya, Angkasa, Bandung, 1991.
Syahmin, A.K., Suatu Pengantar Hukum Diplomatik, P.T. Armico Bndung, 1998.
Starke, J. G., Pengantar Hukum Internasional, Justitia Study Group, Bandung, 1986.
Rambe, Hamdani A., Analisis Hukum Internasional Tentang Kekebalan Diplomatik Kantor Kediaman dan Tempat Kediaman (Studi Kasus: Jamal Kashoggi pada Konsulat Jenderal Arab Saudi di Turki), Repositori Institusi USU, Univsersitas Sumatera Utara, 2019.
Karamoy, D. N., Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik Menurut Hukum Internasional, Lex Et Societatis Vol. VI/No. 5, 2018.
Daniati, N. P. E., Pelanggaran Hak Kekebalan Terhadap Gedung Perwakilan Diplomatik, Ganesha Civic Education Journa Volume 1 Issue 1, Universitas Pendidikan Ganesha SIngaraja, 2019.
K.R., Helena, Kajian Yuridis Hak Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961, Lex Et Societatis Vol. VII/No. 2, 2019.
Daulay, Syahputra D., Tinjauan Yuridis Mengenai Konsep Kekebalan Diplomatik (Immunity dan Inviolability) di Negara Ketiga Menurut Konvensi Wina 1961, Universitas Sumatera Utara, Repositori Institusi USU, Sumatra Utara, 2019.
S, Komang, Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Penyelundupan Emas Oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara Di Bangladesh), Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Ganesha Civic Education Journal Volume 1 Issue 1, 2019.
G.S.M, Dewa, Pelanggaran Terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kbri) Di Yangon Myanmar Berdasarkan Konvensi Wina 1961), Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, PERSPEKTIF Volume XV No. 3, 2010.
W., Ratna, Pelaksanaan Kekebalan Diplomatik Dalam Konvensi Wina 1961 Perspektif Siyasah Dauliyah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, ‘Adliya Vol. 11, No. 2, 2017.
Vienna Convention on Diplomatic Relation 1961
Vienna Convention on Diplomatik Relations 1963
Convention on the Prvention and Punishment of Crimes against Internationality Protected Person, including Diplomatic Agents 1973
Vienna Convention on the Representation of States in their Relation with International Organizations of a Universal Character 1975.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.706-716
Article Metrics
Abstract view : 2848 timesPDF - 3106 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora