TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KASUS PEREDARAN NARKOBA OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Bela Fira Astriska

Abstract


Kejahatan narkoba adalah perilaku dimana seseorang menyalahgunakan fungsi narkoba, melanggar aturan, norma hukum dan masyarakat. Berbagai perilaku termasuk kejahatan narkoba, menggunakan dan mengedarkan narkoba tanpa obat resep atau tanpa pengawasan pihak berwenang, dan terus berlanjut hingga timbul ketergantungan. Ketergantungan narapidana pada narkoba membuat risiko penyalahgunaan narkoba dan perdagangan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan menjadi sangat tinggi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkoba, dan yang kedua mengidentifikasi upaya-upaya yang diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan jenis penelitian deskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan studi pustaka dengan menjelaskan dan mendeskripsikan keaslian objek. Data yang digunakan adalah data asli yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan, dan data pembantu yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang terjadi peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Faktor-faktor penyebab nya adalah 1. Pasar, 2. Sarana dan Prasarana, 3. Kualitas sumber daya manusia petugas Lembaga Pemasyarakatan. Upaya penyelesaian masalah peredaran narkoba di dalam Lapas yaitu yang pertama tindakan preventif sebagai upaya pencegahan dan yang kedua tindakan represif adalah tindakan yang dilakukan dalam bentuk tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum


Keywords


Narkoba, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana

Full Text:

PDF

References


Herlambang, P. R. (2020). PROFILING FAKTOR KRIMINOGEN NARAPIDANA KASUS KEJAHATAN SEKSUAL. politeknik ilmu pemasyarakatan.

Muh. Taufik Makarto, dkk. 2005. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia

A. S. Alam. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar. Pustaka Refleksi.

Sujatno, A. (2008). Pencerahan Dibalik Penjara : dari sangkar menuju sanggar untuk membangun manusia mandiri. jakarta: Teraju.

Rezza, M. F. (2018). ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP RESIDIVIS KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Poenale (Jurnal Bagian Hukum Pidana), 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Mukri, S. G. (2019). Tindakan Edukatif Penanganan Penyalahgunaan Narkoba. ’Adalah, 3(1), 25–30. https://doi.org/10.15408/adalah.v3i1.10983




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.549-556

Article Metrics

Abstract view : 1108 times
PDF - 877 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora