TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KASUS PEREDARAN NARKOBA OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Kejahatan narkoba adalah perilaku dimana seseorang menyalahgunakan fungsi narkoba, melanggar aturan, norma hukum dan masyarakat. Berbagai perilaku termasuk kejahatan narkoba, menggunakan dan mengedarkan narkoba tanpa obat resep atau tanpa pengawasan pihak berwenang, dan terus berlanjut hingga timbul ketergantungan. Ketergantungan narapidana pada narkoba membuat risiko penyalahgunaan narkoba dan perdagangan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan menjadi sangat tinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkoba, dan yang kedua mengidentifikasi upaya-upaya yang diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan jenis penelitian deskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan studi pustaka dengan menjelaskan dan mendeskripsikan keaslian objek. Data yang digunakan adalah data asli yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan, dan data pembantu yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang terjadi peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Faktor-faktor penyebab nya adalah 1. Pasar, 2. Sarana dan Prasarana, 3. Kualitas sumber daya manusia petugas Lembaga Pemasyarakatan. Upaya penyelesaian masalah peredaran narkoba di dalam Lapas yaitu yang pertama tindakan preventif sebagai upaya pencegahan dan yang kedua tindakan represif adalah tindakan yang dilakukan dalam bentuk tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Herlambang, P. R. (2020). PROFILING FAKTOR KRIMINOGEN NARAPIDANA KASUS KEJAHATAN SEKSUAL. politeknik ilmu pemasyarakatan.
Muh. Taufik Makarto, dkk. 2005. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia
A. S. Alam. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar. Pustaka Refleksi.
Sujatno, A. (2008). Pencerahan Dibalik Penjara : dari sangkar menuju sanggar untuk membangun manusia mandiri. jakarta: Teraju.
Rezza, M. F. (2018). ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP RESIDIVIS KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Poenale (Jurnal Bagian Hukum Pidana), 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Mukri, S. G. (2019). Tindakan Edukatif Penanganan Penyalahgunaan Narkoba. ’Adalah, 3(1), 25–30. https://doi.org/10.15408/adalah.v3i1.10983
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.549-556
Article Metrics
Abstract view : 1337 timesPDF - 1058 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora