PENERAPAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANG USAHA

Muhammad Farhan Gayo, Heru Sugiyono

Abstract


Pacta Sunt Servanda merupakan salah satu asas yang berlaku dalam perjanjian sewa menyewa, yakni kesepakatan yang telah disepakati selanjutnya berlaku sebagai Undang-Undang yang mengatur. Namun pada kenyataanya, didapati beberapa fakta hukum bahwa pemilik usaha mengingkari isi perjanjian sewa menyewa ruang usaha, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah tentang bagaimana penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian sewa menyewa ruang usaha dan perlindungan hukum terhadap penyewa atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pemilik ruang usaha dalam perjanjian sewa menyewa ruang usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni melalui studi kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa asas pacta sunt servanda belum dapat diterapkan sepenuhnya dalam perjanjian sewa menyewa ruang usaha, hal ini lebih disebabkan karena pemilik ruang usaha mempunyai kedudukan lebih kuat dibandingkan penyewa. Ketentuan hukum perdata hanya memberikan perlindungan hukum berupa hak untuk pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian melalui pengadilan atas tidak dilaksanakannya perjanjian. Dalam perjanjian sewa menyewa ruang usaha perlu diatur mengenai sanksi yang tegas bagi pihak yang mengabaikan asas pacta sunt servanda, sehingga penyewa sebagai pihak yang lebih lemah kedudukannya dapat terlindungi haknya.


Keywords


pacta sunt servanda, sewa menyewa, ruang usaha

Full Text:

PDF

References


Fuady, Munir. 2018. Metode Riset Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada.

Qamar, Nurul dkk. 2017. Metode Penelitian Hukum(Legal Research Methods). Makassar: CV Social Politic Genius(SIGn).

Satrio, J, 1995. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salle. 2019. Hukum Kontrak: Teori dan Praktik. Makassar: CV Social Politic Genius (SIGn)

Setiawan, Ketut Oka I. 2015. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika

Subekti, R. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Internusa.

Soekanto, Soerjono. 1994. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Bumi, Shinta Vinayati, “Syarat Subjektif Sahnya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Dikaitkan Dengan Perjanjian E-Commerce, Jurnal Kertha Semaya, Vol 1 No.3 Mei 2013, Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana

Kurniawan, Nyoman Samuel, “Konsep Wanprestasi Dalam Hukum Perjanjian Dan Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan (Studi Komparatif Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan), Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol 3 No. 1 Maret 2014, Bali: Program Pascasarjana Hukum Universitas Udayana

Jamil, Nury Khoiril, “Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, Vol 8 No. 7 Juli 2020, Bali: Universitas Udayana

Made, Ni Liliana Dewi, “Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Akibat Adanya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemilik Lahan”, Jurnal Kerta Dyatmika, Vol 16 No. 1 Februari 2019, Bali: Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Nola Pohan, Mahalini dkk, “Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Perspektif Hukum, Vol 1 No. 1 Februari 2020, Medan: Fakultas Hukum Universitas Medan Area

Puspadanti, Ni Luh Yulia dkk, “Peralihan Hak dan Kewajiban Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Apabila Penyewa Mengulang Sewakan Rumah Sebelum Berakhirnya Jangka Waktu”, Jurnal Kertha Semaya, Vol 4 No.3 Oktober 2018, Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana

Pradnyaswari, A.A, “Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent a Car)”, Jurnal Advokasi FH UNMAS, Vol 3 No. 2 2013, Bali: Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati

Rondonuwu, Rio Ch, “Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 KUHPERDATA”, Jurnal Lex Crimen, Vol 7 No. 6 Agustus 2018, Mando: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Sinaga, Niru Anita, “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian”, Jurnal Binamulia Hukum, Vol 7 No. 2 Desember 2018, Bekasi: Fakultas Hukum Universitas Krinadwipayana

Siregar, Dedy Anggara. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Dan Pengoperasian Hak Sewa (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI No. 2437K/Pdt/2009), Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Internet:

Anwar Hidayat, “Penelitian Kualitatif: Penjelasan Lengkap”, https://www.statistikian.com/2012/10/penelitian-kualitatif.html diakses tanggal 20 Oktober 2020

Gantiah Wuryandani, “Perilaku Pembiayaan Dalam Industri Properti”, https://www.bi.go.id/id/publikasi/perbankan-dan-stabilitas/riset/Documents/9311f3e063e5429bb81d82eae65f8475paperproperti.pdf diakses tanggal 16 Oktober 2020

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.245-254

Article Metrics

Abstract view : 20332 times
PDF - 4771 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora