Abstract
Merek ialah suatu bentuk hukum kekayaan intelektual yang sangat penting bagi dunia perdagangan, hal ini terjadi karena dengan adanya merek maka konsumen dapat mengetahui produk yang diproduksi oleh suatu produsen dan dapat membandingkan kualitas produk tersebut dengan produk lain dari merek yang berbeda. Pemilik merek yang sudah melakukan pendaftaran akan mendapatkan hak eksklusif berupa hak atas merek untuk melindungi hak-haknya. Perlindungan hukum terhadap merek sangat penting karena pada prakteknya terjadi banyak pelanggaran hak atas merek yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang tidak memiliki izin contohnya pada kasus antara Kusnadi Rahardja dan Boga Group melawan PT. Sushi Tei. Kusnadi Rahardja dan Boga Group digugat karena dianggap melakukan pelanggaran hak atas merek karena menggunakan merek terkenal yakni Sushi Tei secara tanpa izin pada kemasan sushi miliknya sehingga dapat menyesatkan atau mengecoh konsumen dan memiliki itikad yang tidak baik yaitu ikut memboncengi reputasi Sushi Tei yang sudah terkenal. Riset ini disusun dengan memakai metode pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan merek yaitu Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Berdasarkan hasil dari riset yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Kusnadi Rahardja dan Boga Group telah melakukan pelanggaran hak atas merek berdasarkan pada bukti-bukti yang ada dan juga melanggar pasal 21 ayat 1 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 karena diketahui bahwa Boga group menggunakan merek Sushi Tei yang merupakan merek terdaftar dan terkenal dalam konsep kemasan, brosur dan kartu nama dengan itikad tidak baik dan merugikan bagi PT. Sushi Tei sebagai pemilik merek terdaftar tersebut. Dengan adanya hal itu maka Sushi Tei dapat menggugat Kusnadi Rahardja dan Boga Group berdasarkan pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Sedangkan untuk perlindungan hukum bagi pemilik merek dalam hal ini adalah Sushi Tei yang mereknya digunakan oleh pihak lain atau terjadi pelanggaran hak atas merek seperti yang dilakukan oleh Kusnadi Rahardja dan Boga Group diatur dalam ketentuan pidana pada pasal 100 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Keywords
Hukum Kekayaan Intelektual; Merek; Hak Atas Merek; Indikasi Geografis
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Amirulloh, Muhamad dan Muchtar, Helitha Novianty. 2016. Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Press
Busro, Achmad. 2012. Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya
Djumhana, Muhammad & R. Djubaidillah. 1993. Hak Milik Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Jened, Rahmi. 2015. Hukum Merek Trademark Law Dalam Era Global Integrasi Ekonomi, Jakarta: Prenada Media Group
Muchsin. 2003. Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Tim Lindsey dkk, Hak Kekayaan Intelektual: Suatu pengantar, (Bandung: PT. Alumni 2011) hlm. 131
Yuhassarie, Emmy. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya”, Jakarta, Pusat Pengkajian Hukum
Setiawan, R. 1982. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: PT. Alumni