PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU ABORSI KORBAN PEMERKOSAAN

Virgo Cahyadi, Parningotan Malau

Abstract


Korban pemerkosaan mengalami kehamilan tidak di kehendaki bukan hanya mengalami penederitaan secara mental dan psikologi, juga harus mencari keadilan dalam jalur hukum akibat aborsi yang dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas melarang segala bentuk pengguguran kandungan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan penegasan pengaturan aborsi secara legal yaitu akibat kedaruratan medis dan kehamilan sebagai dampak dari perkosaan. Pelaku aborsi akibat perkosaan tersebut masuk dalam katergori perbuatan non hukum atau secara tegas diatur dalam Pasal 48 KUHP bahwa tidak   seorang   pun   dapat dihukum  oleh  siapa  pun  yang  melakukan suatu tindakan karena ia dipaksa oleh suatu kondisi  yang  mendesak (overmacht). HAM yang lebih mengkhususkan pada hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari hak asasi perempuan dijamin pemenuhannya dalam UUD NRI jo. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi hukum

Keywords


Perlindungan Hukum, Korban Pemerkosaan, Aborsi

Full Text:

PDF

References


Afifah, W. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(18). https://doi.org/10.30996/dih.v9i18.277

Fidawaty, L. (2017). Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Analisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi). Al-’Adalah, 14(1), 107. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2930

Komariah, M. (2015). Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 229–245. https://doi.org/2598-2591

Kusnadi, F. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Perkosaan Inses Yang Melakukan Aborsi Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 5/PID.SUS.ANAK/2018/PN.MBN.). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1–23.

Kusniati, R. (2014). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, March.

lubis, fitria, & Siregar, S. A. (2020). Analisis Penghapusan Pidana Terhadap Perbuatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain Karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht). Jurnal Retenrum, 1(02), 9–17.

Mulyana, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provokatus Criminalis. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 139. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.132

Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348 dan Pasal 349 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Satriya, B. (2016). Membangun Negara Hukum Di Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal Panorama Hukum, 1(2), 43–54.

Setyorini, E. H., & Utomo, P. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 149–159. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/3255/pdf

Susanti, R. (2015). Payung Hukum Pelaksaan Abortus Provokatus Pada Kehamilan Akibat Perkosaan. Majalah Kedokteran Andalas, 34(1), 25. https://doi.org/10.22338/mka.v34.i1.p25-30.2010

Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. Journal of Legal standing, 2(2), 113–121.

UUD NRI 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan HAM

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 5/pid.sus.anak/2018/pn.mbn. Memberikan Putusan Yang Kontradiktif. Putusan Pengadilan Muarabulian, Batanghari, Jambi Dalam Perkara Tindak Pidana Aborsi




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.305-316

Article Metrics

Abstract view : 770 times
PDF - 1518 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora