PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU ABORSI KORBAN PEMERKOSAAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afifah, W. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(18). https://doi.org/10.30996/dih.v9i18.277
Fidawaty, L. (2017). Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Analisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi). Al-’Adalah, 14(1), 107. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2930
Komariah, M. (2015). Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 229–245. https://doi.org/2598-2591
Kusnadi, F. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Perkosaan Inses Yang Melakukan Aborsi Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 5/PID.SUS.ANAK/2018/PN.MBN.). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1–23.
Kusniati, R. (2014). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, March.
lubis, fitria, & Siregar, S. A. (2020). Analisis Penghapusan Pidana Terhadap Perbuatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain Karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht). Jurnal Retenrum, 1(02), 9–17.
Mulyana, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provokatus Criminalis. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 139. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.132
Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348 dan Pasal 349 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Satriya, B. (2016). Membangun Negara Hukum Di Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal Panorama Hukum, 1(2), 43–54.
Setyorini, E. H., & Utomo, P. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 149–159. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/3255/pdf
Susanti, R. (2015). Payung Hukum Pelaksaan Abortus Provokatus Pada Kehamilan Akibat Perkosaan. Majalah Kedokteran Andalas, 34(1), 25. https://doi.org/10.22338/mka.v34.i1.p25-30.2010
Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. Journal of Legal standing, 2(2), 113–121.
UUD NRI 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan HAM
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 5/pid.sus.anak/2018/pn.mbn. Memberikan Putusan Yang Kontradiktif. Putusan Pengadilan Muarabulian, Batanghari, Jambi Dalam Perkara Tindak Pidana Aborsi
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.305-316
Article Metrics
Abstract view : 770 timesPDF - 1518 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora