PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU JUAL BELI KONTEN PORNOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL TWITTER

Krisma Krisma, Bambang Waluyo

Abstract


Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan banyak hal, salah satunya adalah media sosial. Selain untuk berinteraksi dan berkomunikasi, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan jual beli. Namun, terdapat kegiatan jual beli atas sesuatu yang tidak sepatutnya diperjualbelikan, yaitu konten pornografi. Kegiatan ini paling banyak ditemukan pada media sosial Twitter. Konten yang dijual adalah foto dan/atau video pengguna Twitter yang bermuatan seksual, kemudian ditawarkan kepada para pengguna Twitter lainnya untuk membeli private content tersebut. Hal ini tentu dilarang oleh hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat agar sadar hukum sehingga tidak lagi melakukan kegiatan jual beli konten pornografi.

Keywords


jual beli, pornografi, media sosial, Twitter.

Full Text:

PDF

References


Hawin, Christianto, CYBERPORNOGRAPHY: Kejahatan Pornografi Masa Kini (Revka Petra Media, 2016), 24.

Tim Penyusun, Hukum Perlindungan dan Peradilan Pidana (Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta 2019) 162.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Sinar Grafika 2002) 13-14.

Agustanti, Rosalia Dika, “Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabut Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan” (2020) 7 Jurnal Yuridis, 27, 30.

Saputra, Dadin Eka, “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial” (2017) 9 Al-Adl: Jurnal Hukum, 263, 275.

Sari, Siti Nurul Intan dan Sylvana Murni D. Hutabarat, “Pendampingan Penggunaan Media Sosial yang Cerdas dan Bijak Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” (2020) 2 Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 34, 35.

Watie, Errika Dwi Setya, “Komunikasi dan Media Sosial” (2011) 3 Jurnal The Messenger, 69, 74.

Anonim, “Kamus Tekno - NSFW”, Kumparan.com, https://kumparan.com/jejaktekno/kamus-tekno-nsfw-1501416664810, diakses 22 Oktober 2020

Anonim, “Sensor Konten Negatif”, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, https://www.kominfo.go.id/content/detail/12893/sensor-konten-negatif/0/sorotan_media, diakses 12 Oktober 2020

Hasanah, Sovia, ”Ini Jerat Hukum untuk Penjaja Seks di Media Sosial”, Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5530c6177b530/ini-jerat-hukum-untuk-penjaja-seks-di-media-sosial, diakses 7 November 2020

Rakhmayanti, Intan, “Satu Dekade Terakhir Konten Pornografi Terbanyak Ada di Twitter, Kok Bisa?”, SINDONews, https://autotekno.sindonews.com/berita/1523845/207/satu-dekade-terakhir-konten-pornografi-terbanyak-ada-di-twitter-kok-bisa, diakses 29 September 2020

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.270-278

Article Metrics

Abstract view : 1904 times
PDF - 1139 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora