TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN KONTEN UNTUK KEPERLUAN KOMERSIAL PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

Yanathifal Salsabila Anggraeni, Handoyo Prasetyo

Abstract


Kemajuan ilmu  pengetahuan dan teknologi  informasi  sangat  dapat  dirasakan manfaatnya. Hampir  semua  orang  kini memiliki  gawai  yang  dapat mereka gunakan untuk mengunduh dan mengakses beberapa media sosial bahkan menjalankan bisnis secara online. Salah satu media sosial yang paling banyak digunakan adalah Instagram. Banyak sekali pengguna Instagram yang memanfaatkan media sosial ini untuk berkomunikasi, berbisnis, dan lain sebagainya.  Mudahnya akses  Instagram  membuat  media  sosial  ini  sangat digemari, namun sayangnya, dalam beberapa kesempatan Instagram malah dimanfaatkan oleh pengguna yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan salah satunya pencurian konten untuk keperluan komersial. Hal ini merupakan pelanggaran hak cipta dan banyak menimbulkan kerugian bagi para korbannya. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang  bersifat  deskriptif  analitis  dengan  menggunakan  data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Diharapkanuntuk  penelitian selanjutnya, dapat dikaji lebih luas untuk menyelesaikan kasus yang sedang diangkat.

Keywords


hak cipta, hukum, media sosial, Instagram, internet.

Full Text:

PDF

References


Ghazali, Miliza. Buat Duit Dengan Facebook dan Instagram: Panduan Menjana Pendapatan dengan Facebook dan Instagram (Malaysia Publishing House 2016) 8.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo Gosita, Arif.1989. Masalah Perlindungan Anak (Jakarta: CV Akademika Pressindo 1993) 208.

Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius 93-94.

Muladi & Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana (Bandung: PT. Alumni 2007) 82.

Parwata, I Gusti Ngurah. Terminologi Kriminologi (Denpasar: Universitas Udayana 2017) 4.

Abdullah, Rahmat Hi, ‘Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)’ (2019) 22 Jurnal Yustika 55, 57.

Agustanti, Rosalia Dika, ‘Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabut Dalm Putusan Bebas Terhadap Perempuan’ (2020) 7 Jurnal Yuridis 27, 30.

Andreas, John Calvin, Viony Kresna, ‘Tindakan Hukum Bagi Penyusup Di Bidang Narkoba’ (2018) 7 Binamulia Hukum 121, 129.

Hasanah, Nur, Dyah Kumalasari, ‘Penggunaan Handphone Dan Hubungan Teman Pada Perilaku Sosial Siswa SMP Muhammadiyah Luwuk Sulawesi Tengah’ (2015) 2 Harmoni Sosial: Jurnal Pendidikan IPS 55, 57.

Muammar, ‘Kajian Kriminologi Peredaran Narkotika (Sebuah Studi Di Kabupaten Aceh Timur)’ (2019) 5 Jurnal Al-Ijtimaiyyah: Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam 35, 38.

Novarizal, Rizky, ‘Tinjauan Viktimologi Pada Anak Korban Prostisusi (Studi Kasus “X” Di Pekanbaru)’ (2019) 4 Laboratorium Kriminologi 76, 79.

Pradana, Rendi, Kevin Andrey Rezon Silalahi, Maulidya Veronica, ‘Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Kerang Langka Jenis Nautilus Pompilius’ (2020) 7 Jurnal Yuridis 170, 174.

Raranta, Oktavia Esterlita, Olga A. Pangkerego Hironimus Taroreh, ‘Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana Tentang Perbuatan Curang’ (2020) 9 Lex Crimen 199, 199.

Supriyono, ‘Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastiakemudian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat’ (2016) 14 Jurnal Ilmiah FENOMENA 1567, 1573.

Yasundari, ‘Hubungan Penggunaan Instagram Dengan Motivasi Wirausaha Pebisnis Daring (Online) Dalam Meningkatkan Produktivitas’ (2016) 4 Jurnal Kajian Komunikasi 208, 209.

Hayati, Rina, ‘Pengertian Teknik Analisis Data, Jenis, dan Cara Menulisnya’ ,https://penelitianilmiah.com/teknik-analisis-data/, diakses 11Oktober 2020

Inc, Instagram, ‘Bagaimana cara melaporkan pelanggaran hak cipta di Instagram?’, https://idid.facebook.com/help/instagram/277982542336146?helpref= related, diakses 20 Oktober 2020

Setiadarma, Arvan Davidi, ‘Pencipta Konten Terhadap Hak Cipta Instagram’, https://binus.ac.id/bandung/2019/12/pencipta-konten-terhadap-hak- cipta-instagram/, diakses 20 September 2020

Setiawan, Ebta, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan)’, https://kbbi.web.id/komersial, diakses 11 oktober 2020

Setiawan, Ebta, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan)’, https://kbbi.web.id/testimoni, diakses 11 oktober 2020

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Republik Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.254-261

Article Metrics

Abstract view : 892 times
PDF - 1147 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora