OPTIMALISASI KEBIJAKAN SISTEM PERADILAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Dampak pandemi Covid-19 saat ini telah berimbas pada hampir semua aspek kehidupan termasuk pada Dunia Peradilan. Praktek persidangan konvensional harus beralih kepada Persidangan online (E-Litigasi). Penulis memandang perlu untuk diadakannya kajian mengenai perkembangan regulasi serta optimalisasi Pemberlakuan Peradilan Pidana Secara Elektronik Selama Masa Pandemi Covid-19. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan dikeluarkanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik merupakan terobosan sekaligus komitmen oleh para penegak hukum dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi informasi dengan hukum acara di masa pandemi seperti sekarang ini, dalam rangka optimalisasi kebijakan sistem peradilan pidana secara elektronik perlu diadakannya pembaharuan hukum melalui revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menjadi suatu norma baru bersifat permanen bagi lembaga peradilan dalam mewujudkan peradilan yang agung dan Modern berbasis teknologi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, M. Zen. “Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional di Indonesia yang Lebih Responsif”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi (2020).
Agustanti, Rosalia Dika, “Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan”, Jurnal Yuridis 7, nomor 1 (2020).
Anggraeni, RR. Dewi. “Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik”. Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, Nomor 1 (2020).
Iswantoro, Wahyu. “Persidangan Pidana Secara Online, Respon Cepat Ma Hadapi Pandemi Covid-19”, jurnal Selisik 6, nomor 1 (2020).
Lumbanraja, Anggita Doramia. “Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Crepido 02, nomor 01 .2020.
“Metode Penelitian Hukum Normatif”. WordPress.com. Accesed 07 Oktober, 2020. https://lawmetha.wordpress.com/2011/05/19/metode-penelitian-hukum-normatif/.
Nugroho,Dewi Rahmaningsih. dan Suteki,S. “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi)”. Jurnal Pembangunan Hukum 2, nomor 3 (2020).
Republik Indonesia , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahum 2020 Tentang Administrasi Dan Persudangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1128.
Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Simandjuntak, Marcella Elwina.. Sidang Pengadilan On-Line : Masa Pandemi Covid-19. Cetakan I semarang : Universitas Katolik Soegijapranata. 2020.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan 3. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press). 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.vc mnj
“Vaksin Corona Masih Belum Ditemukan, Ini Yang Terjadi Di Dunia Jika Covid-19 Tak Bisa Dihentikan”, Serambinews.com. Accessed 13 Oktober, 2020.
https://aceh.tribunnews.com/2020/05/08/vaksin-corona-maih-belum-ditemukan-ini-yang-akan-terjadi-di-dunia-jika-covid-19-tak-bisa-dihentikan?page=4,
Waluyo, Bambang. penyelesaian perkara pidana. Cetakan I. Jakarta : Sinar Grafika. 2020.
“WHO Timeline- COVID-19”, World Health Organization. Accesed 13 Oktober, 2020. https://www.who.int/news-room/detail/27-04-2020-who-timeline---covid-19
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.279-287
Article Metrics
Abstract view : 1439 timesPDF - 1207 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora