FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT BAGI HAKIM DALAM MENETAPKAN PUTUSAN DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

indra Purba

Abstract


Dalam penelitian ini yang menjadi masalah adalah, pertama, apakah yang
menjadi hambatan bagi hakim dalam menetapkan putusan di dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? Kedua, apakah hambatan-hambatan yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara pidana dapat mempengaruhi jalannya pemeriksaan dalam pengambilan suatu keputusan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? Metode yang digunakan adalah metode pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa banyaknya pengingkaran dari terdakwa untuk kepentingan pembuktian perkara dalam menemukan kebenaran, adalah merupakan hambatan dalam pemeriksaan perkara saat menentukan berat ringannya vonis. Kemudian setiap hambatan yang timbul dalam setiap pemeriksaan perkara pidana, akan menimbulkan kesulitan dalam
melancarkan jalannya sidang pemeriksaan




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i04.%25p

Article Metrics

Abstract view : 3593 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 1007 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora