OPTIMALISASI KINERJA POS BAPAS TERHADAP PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI LAPAS KLAS IIA LABUHAN RUKU

Binta Nur 'Izzatie

Abstract


Dibentuknya wilayah kerja pos bapas bertujuan untuk mendekatkan serta memudahkan jangkauan pelayanan Penelitian Kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pendampingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah yang sulit dijangkau oleh Balai Pemasyarakatan serta tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini membahas tentang bagaimana kinerja Pos Bapas dalam melayani Klien Pemasyarakatan serta kendala-kendala yang dialami Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan pembimbingan serta pengawasan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian kualitatif. Tujuan melakukan penelitian ini untuk mengetahui optimalisasi kinerja Pos Bapas terhadap Pembimbing Kemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan. Pos Bapas masih belum berjalan secara optimal karena kurangnya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.


Keywords


Pos Bapas, Pembimbing Kemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan.

Full Text:

PDF

References


Anggito, A. & J. S. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (E. D. Lestari (ed.)). CV Jejak.

Permatasari, A. (2019). PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PROSES REINTEGRASI SOSIAL TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN” (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Malang).

Prosedur dan Mekanisme Kerja Pos Bapas. (2014).

Strauss, A. & C. J. (2010). Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif (Diterjemahkan oleh M. Shodiq & Imam M (Ed.); cetakan 1). Pustaka Belajar.

Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. (n.d.).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Vol. 1, Issue 1, pp. 35–38). (1995).

Wicaksono Bagus , Fenty U. Puluhulawa, dan N. M. K. (2020). OPTIMALISASI PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM MELAKUKAN PEMBIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN. 1(3), 130–140.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.117-123

Article Metrics

Abstract view : 251 times
PDF - 377 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora