PEMENUHAN HAK HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Idfi Juklia, Padmono Wibowo

Abstract


Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Pasal 14 memuat hak-hak yang harus diterima narapidana tanpa terkecuali, meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan perawatan serta pemberian remisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hal narapidana masih menjumpai beberapa kendala sehingga tidak terlaksana pemenuhan hak narapidana secara optimal.Kendala yang dihadapi pihak Lapas Puwrokerto meliputi keterbatasan petugas, overkapasitas, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Oleh karena itu pihak Lapas harus meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai agar semua narapidana dapat mendapatkan dan merasakan hak yang sama.


Keywords


Hak, HAM, Narapidana

Full Text:

PDF

References


Nazaryadi, Adwani, and Ali 2017)Mahfud, Rizanizarli, Mukhlis, Tarmizi, A.Hadi. 2014. “Pemenuhan Hak Narapidana Laki-Laki Di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh,” no. 64: 539–56.

Nazaryadi, Adwani, and Dahlan Ali. 2017. “Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langsa, Aceh” 1 (157): 157–68.

Teuku Iqbal Haekal, Dahlan. 2014. “Pemenuhan Hak Narapidana Wanita Yang Melahirkan Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Ilmu Hukum 2 (3): 11–18.

smslap.ditjenpas.go.id

Undang-Undang No .12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.185-193

Article Metrics

Abstract view : 1088 times
PDF - 660 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora